DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan kondisi terkini kliennya setelah penahanan Roy Suryo ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Refly, kondisi psikologis Roy Suryo kini jauh lebih baik karena tidak lagi menjalani masa penahanan. Sementara itu, kondisi fisiknya disebut masih dalam tahap pemulihan.
Selain mengungkap kondisi Roy Suryo, Refly turut menjelaskan alasan perbedaan langkah hukum antara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurutnya, setelah penahanan keduanya ditangguhkan, masing-masing memilih didampingi tim kuasa hukum pribadinya.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Refly menegaskan langkah tersebut bertujuan menguji tindakan penyidik dalam proses penangkapan kliennya.
Menurut Refly, praperadilan bukan semata-mata untuk memengaruhi perkara pokok, melainkan sebagai upaya menegakkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Yang akan dikejar adalah bagaimana kita menegakkan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, bagaimana polisi atau penyidik tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya walaupun mempunyai kewenangan,” katanya.
Sementara itu, Refly juga menanggapi pernyataan pihak Jokowi yang menyebut Jokowi akan hadir sebagai saksi dalam persidangan pokok perkara serta membawa ijazah mulai dari jenjang SD hingga S1.
Menanggapi hal tersebut, Refly mempertanyakan pernyataan tersebut.
Menurutnya, pernyataan itu adalah bohong karena berdasarkan informasi yang diketahuinya, ijazah SMA dan S1 Jokowi disebut telah berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum.
Refly kemudian menyatakan, apabila benar seluruh ijazah tersebut akan dihadirkan di persidangan, maka hal itu menurutnya adalah hal bohong, dan menuding jangan-jangan Jokowi memiliki banyak versi ijazah.
Sumber: Kompas