Padahal Bukti CCTV Jelas Banget! Korban Pencurian di Jakpus Ngamuk Kasusnya Malah Dihentikan Polisi

DEMOCRAZY.ID – Penyelidikan kasus dugaan pencurian dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat meski terduga pelaku belum pernah diperiksa.

Keputusan ini memicu protes keras dari korban, yang menilai penghentian perkara tersebut sangat prematur.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Bangun Paulus Tudungta menemukan rentetan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya pada 17 Februari 2026.

Dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, terjadi transfer dan penarikan tunai tanpa izin yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.

Korban mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang menunjukkan sosok terduga pelaku berinisial VL tengah bertransaksi di mesin ATM pada jam yang sama dengan hilangnya uang korban.

Namun, Polres Metro Jakarta Pusat justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,” ujar kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Selain belum memeriksa VL, penyidik juga disebut belum meminta keterangan dari pihak bank maupun pengelola minimarket yang memiliki rekaman CCTV.

Hal ini dianggap sebagai pengabaian terhadap proses penyelidikan yang menyeluruh.

Tak terima dengan keputusan tersebut, korban berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Ia bahkan mengaku telah mengirimkan pengaduan resmi kepada Kapolri, instansi pengawas internal Polri, hingga KPK.

Korban juga mendesak agar penyelidikan dibuka kembali, memeriksa VL secara transparan, serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Penyelidik polri tetap harus berpedoman dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkas Iskandar.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya