

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.
Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.
Roy Suryo mengatakan, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12/05/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 tentang Status Ibu Kota Negara, sebenarnya sesuai dengan prediksinya empat tahun lalu.
“Sesuai prediksi empat tahun lalu di X/ Twitter pada Rabu 13 Juli 13/07/2022 pukul 10.46 WIB silam,” kata Roy Suryo, dikutip Sabtu 16 Mei 2026.
Roy Suryo menegaskan, kengototan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara merupakan tindakan sangat gegabah alias konyol.
“Jokowi menghambur-hamburkan uang rakyat,” tandas pakar telematika ini.
Roy Suryo berharap Keppres Pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara tidak perlu diterbitkan.
“Apalagi kondisi moneter terakhir di ambang krisis,” pungkas Roy Suryo.
👇👇
Judulnya memang rada2 Bombastis, bahkan bisa disebut “klikbait” karena Isi beritanya optimis.
Namun hal spt di Sri Lanka, Laos & Myanmar tsb bukan tdk mungkin tetap bisa juga tjd di Indonesia kalau Pemerintah ugal2an dlm Berhutang & Bahkan Ngotot soal IKN ditengah Krisis.
AMBYAR. https://t.co/Ba6gCoV0FF pic.twitter.com/tgMs2yExRN— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) July 13, 2022