DEMOCRAZY.ID – Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali menjadi sorotan setelah terdakwa Ririn Rifanto mengaku dirinya bukan pelaku pembunuhan sebenarnya.
Pengakuan tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan dan memicu perhatian publik hingga muncul desakan agar sidang disiarkan secara langsung.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Polres Indramayu akhirnya memberikan penjelasan terkait dasar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya, izinkan kami untuk mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Haji Sahroni. Semoga dosa-dosanya diampuni dan mendapatkan surga di sisi Allah SWT,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026).
“Sehingga mari kita hormati dan kita tunggu hasil persidangan bersama-sama. Kemudian selanjutnya, untuk meluruskan informasi yang simpang siur yang beredar di masyarakat, akan kami jelaskan beberapa hal terhadap isu yang berkembang,” lanjut Arwin.
Arwin menegaskan, penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka dilakukan dengan dasar kuat.
Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan para saksi dan hasil scientific identification.
Salah satu bukti utama ialah temuan sidik jari Ririn di lokasi kejadian perkara (TKP).
Sidik jari tersebut ditemukan pada botol obat nyamuk merek Vape di dalam kamar korban.
“Secara logika, kamar adalah kawasan privasi yang tidak sembarang orang bisa masuk,” ujar Arwin.
Selain itu, sidik jari terdakwa juga ditemukan pada pintu geser di ruang tengah rumah korban.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Ngamuk di Sidang: Mengaku Dipaksa, Kaki Dipatahkan Aparat
Selain sidik jari, polisi juga mengklaim memiliki bukti digital berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo.
Dalam rekaman itu, keduanya disebut terlihat berupaya menguras rekening aplikasi Dana milik korban.
CCTV lain juga memperlihatkan terdakwa membawa mobil Corolla milik korban.
“Di mana pada saat timeline kejadian tersebut, keluarga Sahroni sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Usai kejadian, Ririn dan Priyo melarikan diri selama sekitar satu pekan ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Semarang hingga Pasuruan.
“Kami melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu dua kali ke bawah. Dilanjutkan melakukan penembakan pelumpuhan, di mana akhirnya mengenai betis dari pelaku,” jelas Arwin.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.
Korban dalam kasus tersebut berjumlah lima orang, yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Motif utama pembunuhan adalah dendam dan kekesalan tersangka Ririn terhadap korban (Budi Awaludin) terkait masalah sewa rental mobil.
Pelaku merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.
Sumber: Kompas