Oleh: Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H.
Hidup adalah hak asasi manusia paling utama—supreme right—yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Yang bukan sekadar norma moral, melainkan mandat konstitusi. Negara, terutama pemerintah, wajib melindunginya, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, hidup tidak boleh dikorbankan atas nama sistem. Apalagi hanya demi mempertahankan satu norma dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengandung cacat bawaan norma, pun terbukti bermasalah dalam praktiknya.
Kita sedang menyaksikan retaknya nurani hukum itu. Seorang dokter muda, Myta Aprilia Azmy, gugur. Bukan di medan perang.
Bukan oleh bencana. Tetapi di dalam sistem pelayanan kesehatan—dalam program yang disebut “internship”, yang seharusnya menjadi ruang pemantapan, justru berubah menjadi tekanan yang menggerus kehidupan.
Secara normatif, UU Kesehatan menyebut internship sebagai “program”. Namun realitas di lapangan berkata lain: kerja keras tanpa batas, beban tak manusiawi, dan minim perlindungan.
Laporan media membuka fakta yang sulit dibantah. Di rumah sakit daerah tempat dia bertugas, muncul dugaan serius: tetap dijadwalkan jaga dalam kondisi sakit, bekerja berbulan-bulan tanpa libur memadai, serta lemahnya supervisi. Dia melayani dalam kondisi sesak napas dan demam tinggi—hingga akhirnya tumbang.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini potret arsitektur ketidakadilan yang sistemik.
Pasal 216 Ayat (1) UU Kesehatan mewajibkan tenaga medis yang telah mengucapkan sumpah profesi untuk mengikuti program internship melalui “penempatan wajib sementara” di fasilitas pelayanan kesehatan.
Frasa ini harus dibaca jernih dan jujur. “Penempatan” berarti kerja nyata. “Wajib” berarti tanpa pilihan.
“Pelayanan kesehatan” berarti tanggung jawab profesional penuh.
Artinya, program internship bukan sekadar pelatihan. Tapi kerja medis riil dalam sistem pelayanan publik. Jika demikian, maka logikanya sederhana: kerja profesional wajib harus disertai perlindungan penuh dan imbalan kebutuhan hidup layak. Jika tidak, norma tersebut berubah menjadi legitimasi eksploitasi yang dibungkus legalitas Undang-undang. Hukum, dalam bentuk demikian, kehilangan rohnya.
UUD 1945 telah memberi rambu tegas. Pasal 28A menjamin hak untuk hidup dan kelangsungan hidup. Pasal 27 Ayat (2): hak atas penghidupan yang layak. Pasal 28D Ayat (2): hak atas upah dan perlakuan layak dan adil dalam hubungan kerja.
Hak hidup adalah non-derogable right. Tidak bisa ditawar. Namun apa yang terjadi pada dokter internship?
Mereka bekerja seperti dokter penuh: risiko penuh, tanggung jawab penuh. Tetapi haknya tidak utuh—bahkan cenderung diabaikan.
Kerja tanpa perlindungan dan imbalan layak bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu pelanggaran HAM. Bahkan, dalam konteks tertentu, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Ketika negara mewajibkan kerja, mengatur penempatan, tetapi gagal menjamin keselamatan tenaga medisnya, maka negara tidak lagi sekadar lala, tapi sudah menjadi bagian dari rantai masalah itu sendiri.
Ketika seorang dokter tetap dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, hingga akhirnya meninggal, maka kita tidak sedang menyaksikan sistem yang lemah—melainkan sistem yang menjadi kejam.
Pasal 216 UU Kesehatan tidak cukup diperbaiki secara administratif. Harusnya diuji secara mendasar, diperiksa landasan kua yuridis konstitusional.
Jika internship adalah kerja profesional yang diwajibkan negara, maka wajib memenuhi standar kerja manusiawi: upah layak, jam kerja wajar, jaminan kesehatan, dan perlindungan hukum.
Jika tidak, maka norma tersebut inkonstitusional—karena membuka ruang eksploitasi yang bertentangan dengan hak hidup dan martabat manusia.
Kematian dokter Myta Aprilia Azmy tidak boleh berhenti sebagai duka. Namun harus menjadi titik balik.
Yang dibutuhkan bukan sekadar empati, tetapi tindakan: Audit total sistem internship nasional. Penetapan standar jam kerja yang manusiawi. Skema upah berbasis kebutuhan hidup layak (KHL). Jaminan sosial dan perlindungan kesehatan kerja.
Pengawasan independen yang efektif. Pertanggungjawaban hukum—perdata, administratif, bahkan pidana jika diperlukan.
Soalnya tak cuman perkakas negara lamban, tetap norma Pasal 216 UU Kesehatan yang biang persoalan inkonstotusional pasal.
Maka tak ada cara lain, game changer-nya ialah ke Mahkamah Konstitusi harus menjadi tujuan. Karena di sanalah benteng terakhir perlindungan hak konstitusional.
Sumpah profesi dokter adalah janji untuk menyelamatkan nyawa. Negara tidak boleh menjadikannya dalih untuk membiarkan sistem yang justru mengorbankan nyawa para dokter muda.
Satu prinsip harus ditegakkan, tidak boleh ada kerja tanpa perlindungan,
tidak boleh ada pengabdian yang dibayar dengan kematian.
Karena satu nyawa manusia terlalu berharga untuk dikorbankan atas nama program apa pun.
Al-Fatihah untuk dokter Myta Aprilia Azmy. Saatnya menghentikan sistem yang gagal menghargai hidup manusia. Tabik.