DEMOCRAZY.ID – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Hasil penyidikan mengungkap fakta, para pengasuh diduga melakukan tindakan tak manusiawi seperti mengikat balita atas perintah lisan ketua yayasan dan kepala sekolah demi mengejar keuntungan ekonomi semata.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut 13 tersangka terdiri dari satu orang ketua yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Dua tersangka utama di balik kekerasan sistematis terhadap 53 balita di Daycare Little Aresha, Jogja.
“Dari keterangan sebelas pengasuh… mereka melakukan tindakan itu atas perintah Ketua Yayasan. Tidak ada SOP tertulis, tetapi instruksi diberikan secara langsung… Anak-anak diikat sejak datang. Nanti dilepas saat makan atau mandi. Sebelum difoto untuk laporan ke orangtua, mereka dipakaikan baju,” kata Kompol Risky Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
“Ketua yayasan dan kepala sekolah selalu hadir tiap pagi. Mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal itu pada anak-anak. Jadi dia [ketua yayasan dan kepala sekolah] mengetahui dan menyuruh melakukannya,” ungkap Adrian.
“Para pengasuh juga menyampaikan ini [mengikat anak dengan kain] disampaikan turun-temurun. Artinya sebelum mereka [11 pengasuh yang jadi tersangka] cara-cara itu sudah disampaikan,” imbuh Adrian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan motif ekonomi melatarbelakangi dugaan penganiayaan di daycare ini.
Motif ekonomi tersebut adalah mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari jasa penitipan anak ini.
“Motifnya ekonomi karena mereka mengejar pemasukan ekonomi. Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima [keuntungan],” ucap Pandia, Senin (27/4/2026).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Tirto