DEMOCRAZY.ID – Aroma tidak sedap dalam proses tender pengadaan 25.000 unit motor listrik EMMO JVX GT senilai Rp2,4 triliun kian menyengat.
Publik bertanya-tanya bagaimana mungkin PT Yasa Artha Trimanunggal—melalui anak usahanya PT Adlas Sarana Elektrik EMMO—bisa melenggang mulus memenangkan proyek raksasa di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal rekam jejak hukumnya compang-camping.
Nilai Rp2,4 triliun tersebut berasal dari Kode RUP 60178167 (Juli 2025) dan Kode RUP 61137855 (Oktober 2025) yang diakses dari SiRUP LKPP – Inaproc.
Sementara di LKPP Badan Gizi Nasional 2025 nilainya Rp1.219.979.296.870.
Nah, terkait jejak hukum PT Yasa Artha Trimanunggal ini, muncul sebuah fakta mengejutkan yang terungkap dari meja hijau.
Perusahaan yang bermarkas di Jalan Indraloka II No.1850, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini ternyata telah diputus wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perkaranya: gagal melunasi kewajiban Rp65 miliar kepada PT Pos Indonesia (Persero), sebuah perusahaan pelat merah milik negara.
Berdasarkan putusan nomor perkara 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, majelis hakim secara tegas mengabulkan gugatan PT Pos Indonesia terkait proyek distribusi bantuan pangan beras Bulog tahun 2023. Para tergugat dalam perkara ini adalah:
Majelis hakim menyatakan PT Yasa Artha Trimanunggal beserta kroninya telah melakukan cidera janji yang merugikan negara.
Berikut rincian “dosa-dosa” finansial yang wajib dibayarkan oleh para tergugat:
Total kewajiban: mencapai lebih dari Rp65 miliar yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.
“Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi karena belum membayarkan seluruh kewajibannya kepada PT Pos Indonesia. Padahal, seluruh pekerjaan distribusi bantuan pangan telah tuntas 100 persen dilakukan oleh penggugat,” bunyi amar putusan tertanggal 5 November 2025.
Investigasi hukum mengungkap adanya hubungan kepemilikan yang sangat erat antara PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri.
Keduanya dinilai sebagai sister company yang berbagi pengurus yang sama, yakni Yenna Yuniana (Direktur Utama) dan Andri Mulyono (Komisaris Utama).
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali mencoba menagih secara baik-baik.
Mulai dari klarifikasi dokumen hingga melayangkan tiga kali somasi. Namun, pihak Yasa Artha terus berkelit dengan dalih-dalih yang dianggap tidak berdasar secara hukum.
“Mereka mengaitkan pelunasan dengan pihak lain yang tidak ada dalam perjanjian, serta mendalilkan kekurangan dokumen tanpa rincian yang jelas. Padahal, seluruh bukti fisik dan elektronik sudah diverifikasi oleh Bulog,” tegas Tata Sugiarta.
Keberhasilan PT Yasa Artha Trimanunggal menyabet proyek motor listrik senilai Rp2,4 triliun di tengah kemelut utang Rp65 miliar menjadi anomali besar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Muncul kekhawatiran serius mengenai kapasitas finansial perusahaan untuk memenuhi pengadaan 25.000 unit motor listrik bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Logikanya, PT Yasa Artha Trimanunggal yang belum mampu melunasi utang Rp65 miliar ke PT Pos Indonesia (BUMN) seharusnya masuk dalam daftar hitam (blacklist). Atau setidaknya tak memenuhi syarat kualifikasi integritas dan finansial.
Tapi fakta berkata lain. PT Yasa Artha Trimanunggal justru ditetapkan menjadi pemenang tender Rp2,4 triliun.
Sekaligus memenangkan tender jasa pengiriman kendaraan roda dua (motor listrik) untuk SPPI senilai Rp140.878.898.729.
Banyak pertanyaan serius yang muncul. Seperti bagaimana proses seleksi dilakukan? Apakah rekam jejak perusahaan telah diperiksa secara menyeluruh? Lantas siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi kelayakan vendor?
Sejumlah pihak menilai proyek dengan nilai triliunan rupiah seharusnya memiliki standar seleksi yang jauh lebih ketat—kalau perlu superketat. Hingga kini, semuanya belum jelas. Atau ada sesuatu lebih besar yang belum terungkap?