DEMOCRAZY.ID – Nama Yenna Yuniana, Direktur Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, mendadak menjadi magnet perhatian netizen dan pengamat kebijakan publik.
Hal ini dipicu keterlibatan perusahaannya dalam proyek pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) yang bernilai fantastis: Rp2,4 triliun.
Sebagai pemegang kendali utama di sektor logistik, publik kini mulai menguliti siapa sebenarnya Yenna Yuniana, sosok di balik kemudi bisnis raksasa ini.
Fokus utama sorotan tertuju pada pengadaan 25.000 unit motor listrik merek Emmo JVX GT. Dengan harga satuan menyentuh Rp49,95 juta, total nilai proyek ini mencapai Rp2,4 triliun.
Di PT Yasa Artha Trimanunggal, Yenna Yuniana tercatat sebagai beneficial owner. Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), Yenna bukan sekadar nama di atas kertas.
Ia memegang lebih dari 25% saham dan hak suara, yang memberinya kekuatan absolut dalam menentukan arah perusahaan. Otoritasnya mencakup kebijakan krusial seperti:
Kekuatan ini menjadikannya salah satu pemain kunci dalam ekosistem logistik dan distribusi nasional yang bersinggungan langsung dengan anggaran negara.
Pertanyaan mengenai Yenna Yuniana pernah terjerat kasus apa, merujuk pada rekam jejaknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yenna tercatat pernah dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Meskipun statusnya kala itu hanya sebatas saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dalam lingkaran logistik pangan yang melibatkan nama-nama besar.
Seperti Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tetap menjadi catatan kritis bagi publik. Kedekatannya dengan proyek-proyek pemerintah menarik perhatian publik.
Gurita bisnis Yenna tidak berhenti di jalur darat. Melalui bendera PT Yasa Artha Trimanunggal, ia melakukan manuver berani dengan mengakuisisi PT Semuwa Aviasi Mandiri (SAM Air) pada September 2024.
Langkah ini untuk menguasai jalur distribusi udara di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Akuisisi SAM Air dan pembelian pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) seperti Cassa 212 dan N219 menunjukkan ambisi besar untuk mendominasi rantai pasok pangan dan logistik nasional.
Di tengah kejayaan memenangi proyek triliunan rupiah, Yenna Yuniana justru harus berhadapan dengan masalah hukum perdata.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan pahit bagi perusahaannya.
Berdasarkan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, Yenna Yuniana dan perusahaannya dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT Pos Indonesia (Persero)–BUMN.
Majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian materiil dengan nilai akumulasi Rp65 miliar.
Fenomena Yenna Yuniana menjadi viral karena adanya irisan tajam antara program sosial pemerintah dengan kepentingan bisnis berskala masif.
Publik semakin kritis melihat bagaimana program bantuan gizi atau ketahanan pangan sering kali menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pengusaha.
Sumber: FIN