DEMOCRAZY.ID – Kubu Rismon Hasiholan Sianipar menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan finalisasi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kedatangan tim hukum Rismon Sianipar ke Mapolda Metro Jaya bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi penghentian perkara telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, memberikan keterangan resmi terkait status terkini kliennya di hadapan awak media.
“Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” kata Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Namun, proses pengumuman resmi secara detail masih menunggu kehadiran otoritas tertinggi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Jahmada, seharusnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang menyampaikan atau memberikan keterangan sebelum dirinya, namun karena Dirreskrimum sedang ada kepentingan, maka dirinya lah yang memberikan keterangan lebih dahulu.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar informasi tidak simpang siur di tengah masyarakat yang menunggu kepastian kasus ini.
“Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kepastian hukum secara definitif dijadwalkan akan diumumkan secara luas dalam waktu dekat.
Untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4) akan melakukan konferensi pers terlebih dahulu, baru kemudian pihaknya akan memberikan konferensi pers secara total.
Jahmada mengapresiasi keterbukaan pihak kepolisian dalam memfasilitasi penyelesaian kasus ini.
“Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami,” ucapnya.
Di tengah proses finalisasi SP3 ini, muncul berbagai isu miring mengenai adanya kompensasi finansial di balik kesepakatan damai tersebut.
Menanggapi hal itu, Rismon Sianipar menepis bahwa dirinya menerima uang miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar.
Ia menegaskan bahwa motivasi di balik langkah ini murni didasarkan pada hasil evaluasi riset pribadinya.
“Seluruh proses keadilan restoratif (restorative justice) ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut,” bebernya.
Rismon menekankan bahwa tidak ada transaksi materiil dalam proses Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) ini.
Ia memastikan tidak ada uang dalam RJ ini, namun merupakan murni inisiatifnya, yang telah berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum.
Sebagai seorang peneliti, Rismon juga memberikan klarifikasi terkait karya tulisnya yang sempat menjadi basis tuduhan sebelumnya.
“Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper. Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui,” kata Rismon.
Sebelumnya, tersangka kasus tuduhan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar menyebutkan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan olehnya tidak ada pengaruh dari siapapun.
Hal ini sekaligus mematahkan spekulasi adanya tekanan politik dari pihak penguasa.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Sumber: Suara