DEMOCRAZY.ID – Langkah berani diambil Republik Islam Iran di tengah pusaran konflik global dengan menetapkan status siaga perang penuh di dalam sistem hukum mereka.
Ketua Mahkamah Agung, Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, secara terbuka mengumumkan bahwa Sistem Peradilan Iran tak lagi menggunakan aturan normal dalam menindak pihak yang dituduh sebagai pembelot.
Kebijakan agresif ini menyasar langsung warga negara yang dicurigai sebagai mata-mata musuh karena kedapatan menjalin komunikasi dengan lembaga independen maupun media asing.
Ketegangan di dalam negeri memuncak setelah otoritas kehakiman menganggap bahwa penegakan hukum biasa tak lagi cukup untuk meredam infiltrasi selama masa peperangan.
Mizan News Agency, sebagai corong resmi peradilan negara tersebut, mengonfirmasi bahwa perubahan penanganan kasus ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kewajiban hukum pemerintah.
Otoritas setempat memodifikasi seluruh proses penyidikan hingga vonis terhadap individu yang terindikasi memiliki hubungan dengan pemerintah asing agar sejalan dengan kondisi darurat militer.
Gholam-Hossein Mohseni-Ejei secara spesifik memperingatkan bahwa penyelesaian perkara pembelotan akan diproses dengan sangat cepat dan tanpa kompromi.
“Penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kerja sama bersama musuh, sampai pemberitahuan lebih lanjut, akan tunduk pada kondisi masa perang alih-alih aturan standar dalam keadaan normal,” kata Gholam-Hossein dikutip dari IranWire, Selasa (14/4/2026).
“Pendekatan di dalam aparatur peradilan ini tentu saja mematuhi hukum, dan kami menganggap diri kami terikat untuk menerapkannya.”
Pejabat otoritas setempat dengan terbuka mengumumkan keberhasilan mereka dalam membongkar jaringan warga sipil yang dituding bekerja sama dengan pihak lawan.
Institusi keamanan secara serentak merilis laporan penangkapan banyak warga yang dituduh membocorkan informasi sensitif ke dunia luar.
Tuduhan serius berupa tindakan memata-matai untuk kepentingan media musuh langsung dijatuhkan kepada mereka yang sekadar berkomunikasi dengan wartawan internasional.
Manuver kehakiman yang mengusung narasi siaga perang ini dinilai sebagai strategi terencana untuk menebar ketakutan dan intimidasi ke seluruh penjuru negeri.
Sejak meletusnya perang terbuka dengan proksi Barat, pemerintah di Teheran memang intensif menggunakan dalih keamanan nasional untuk membenarkan tindakan represi terhadap elemen masyarakat sipil.
Pengetatan hukum yang tanpa ampun ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap bentuk komunikasi dengan pihak luar kini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara.
Sumber: Suara