Praktisi Hukum Bongkar Dokumen SD, SMP dan Sederajat Milik Gibran di Singapura Kosong!

DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum Didi Cahyadi Ningrat melontarkan kritik keras terkait polemik dokumen pendidikan dan isu akun media sosial yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai persoalan ini semestinya sudah tuntas sejak tahap awal pencalonan di Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Didi, seluruh dokumen pendidikan Gibran sejak tingkat SD, SMP, dan sederajat yang disebut berada di Singapura kosong.

Ia mempertanyakan apakah persoalan ini terletak pada calon yang bersangkutan atau pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Seharusnya dalam dokumen resmi KPU, persoalan itu sudah diklarifikasi sejak pertama kali pendaftaran. Kalau ada yang janggal atau kurang, mestinya dipersoalkan dari awal,” ujar Didi dalam pernyataannya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menegaskan bahwa transparansi adalah bagian penting dari integritas seorang pejabat publik, terlebih bagi seorang wakil presiden.

Menurutnya, ketika muncul isu mengenai riwayat pendidikan maupun keabsahan ijazah, klarifikasi terbuka menjadi keharusan moral dan etis.

Didi juga menyinggung isu akun media sosial yang dikenal dengan nama “Fufufafa” yang sempat ramai diperbincangkan publik dan dikaitkan dengan Gibran.

Ia menyebut, polemik tersebut berkaitan erat dengan persoalan kejujuran, moralitas, dan etika pejabat negara.

“Kalau memang tidak benar, seharusnya sebagai wapres menyampaikan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah memegang atau mengendalikan akun tersebut. Klarifikasi langsung dari yang bersangkutan akan menghentikan spekulasi,” kata Didi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sebagai pejabat publik, Gibran memiliki tanggung jawab untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, termasuk soal keabsahan ijazah SMA maupun pendidikan tinggi yang dimilikinya.

“Kalau memang ada ijazah SMA, Diploma, atau S1, tampilkan saja secara terbuka. Selesai persoalan. Publik tidak akan lagi berspekulasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun KPU terkait pernyataan tersebut.

Namun isu ini kembali memicu perdebatan di ruang publik mengenai standar transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya