DEMOCRAZY.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melayangkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/2/2026).
Dalam surat tersebut, ICW mendesak KPK melakukan monitoring, pemantauan, serta kajian menyeluruh terhadap skema pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permintaan ini merujuk pada mandat hukum KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait fungsi pencegahan korupsi.
ICW menilai atensi khusus perlu diberikan karena pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara yayasan yang terafiliasi kuat dengan institusi kepolisian, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari.
Berdasarkan penelusuran ICW dari situs resmi yayasan, per 5 Mei 2025 tercatat terdapat 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia.
Rinciannya terdiri dari 378 tingkat cabang, 34 tingkat daerah, 5 cabang berdiri sendiri, 1 gabungan, dan 1 pusat.
Struktur kepemimpinan yayasan ini dinilai problematik karena pucuk pimpinan di tiap wilayah secara konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.
Artinya, terdapat relasi kekeluargaan langsung antara pejabat struktural Polri dengan entitas yang mengelola proyek negara.
ICW menilai pola ini berpotensi kuat memantik konflik kepentingan.
Persoalan kian serius ketika ICW menemukan adanya perlakuan khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, yayasan pada umumnya dibatasi maksimal mengelola 10 SPPG.
Namun, pembatasan itu tidak diberlakukan bagi Polri.
Tak hanya itu, setiap SPPG mendapatkan insentif harian sebesar Rp6.000.000 selama 6 hari dalam seminggu, berlaku dua tahun sejak operasional, dengan asumsi 313 hari operasional pada 2026.
Berdasarkan perhitungan ICW, apabila 1.179 SPPG yang telah beroperasi benar dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, maka dalam satu tahun saja potensi dana yang mengalir mencapai sedikitnya Rp2.214.162.000.000.
Angka tersebut belum termasuk biaya bahan baku, operasional, serta dana awal Rp500.000.000 per SPPG.
ICW mengingatkan terdapat setidaknya tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar apabila skema ini terus berjalan tanpa koreksi:
ICW menilai relasi kekeluargaan dan potensi keuntungan finansial dalam skema ini menciptakan irisan kepentingan yang serius dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tak berhenti di sana, ICW juga melayangkan permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Saat mengakses laman pencarian profil yayasan, ICW menemukan banyak data Yayasan Kemala Bhayangkari tidak dapat diakses dengan keterangan: “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”
Dari total 419 kepengurusan, hanya 50 profil yang tersedia, dan 24 di antaranya tidak dapat diakses tanpa penjelasan resmi.
ICW menduga pembatasan akses tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi adanya hambatan transparansi terhadap proyek MBG yang dikelola oleh Polri.
Melalui surat tersebut, ICW mendesak KPK segera menjalankan fungsi pencegahan dengan melakukan kajian risiko korupsi, audit tata kelola, serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG oleh Polri.
“Proyek makan bergizi gratis adalah program strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Tata kelolanya tidak boleh menyisakan ruang gelap,” tegas ICW dalam keterangannya.
Kini publik menanti: apakah KPK akan turun tangan, atau potensi konflik kepentingan senilai triliunan rupiah ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat?
Sumber: SuaraNasional