DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tak ingin memberikan tanggapan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.
Dirinya memilih mengikuti arahan tim kuasa hukum dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau pernyataan para lawyer, karena mereka yang ahli hukum. Saya merasa tidak perlu menanggapi Rismon Sianipar,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, sikap tersebut juga telah disampaikannya melalui kanal media sosial pribadinya.
“Jadi tidak perlu saya tanggapi makanya saya tulis di sini, dan itu sudah ada di channel saya, Roy Suryo Official,” lanjutnya.
Roy justru membahas soal surat kematian palsu Rismon saat menempuh pendidikan S3 di Yamaguchi, Jepang.
Menurutnya surat itu dibuat oleh keluarga dekatnya untuk niat mencairkan biaya untuk sekolah.
“Saya tidak perlu menanggapi “zombie” sekali lagi mengapa saya mengatakan zombie? karena Rismon itu, menurut surat yang dibuat oleh keluarga terdekatnya, dia sudah meninggal dunia,” tutur Roy.
“Jadi dia pernah membuat surat kematian untuk hal yang sangat jahat, yaitu supaya dia tidak membayar biaya siswanya di Yamaguchi, Jepang, biaya dari Nobuko sekitar Rp500 juta, dia tidak mau bayar karena dia tidak lulus S3-nya,” tambahnya.
Roy menyatakan bahwa Rismon tidak memiliki gelar doktor karena tidak menamatkan pendidikan S3.
“Jadi dia bukan doktor, dia tidak lulus tapi caranya justru karena dia tidak bayar, dia kirim surat kematian dan itu yang menulis adalah orang terdekatnya,” tukas Roy.
Mantan Menpora itu juga menyinggung istilah “Endgame” yang kini lebih tepat disematkan kepada Rismon.
Kuasa hukum Rismon Hasiolan Sianipar, Jahmada Girsang mengklaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, rilis resmi SP3 akan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) siang.
Setelah penyampaian dari pihak kepolisian, giliran Rismon yang akan mengungkap secara menyeluruh perihal penghentian perkara ijazah Jokowi ke publik.
“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3 sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3 artinya sudah final,” kata Jahmada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Dia juga mengungkap, pihaknya akan mengundang para pelapor dalam agenda tersebut, termasuk tiga pelapor lain yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kemungkinan kuasa hukum Joko Widodo.
Jahmada menuturkan proses panjang SP3 ditempuh melalui mekanisme hukum termasuk pengajuan restorative justice sejak 3 Maret lalu.
Kesepakatan damai dengan para pelapor dilakukan secara bertahap hingga terbit SP3 dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kurang lebih 1,5 bulan pengajuan Restorative Justice dari klien kami tapi ya syukur, semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Meski begitu, ia enggan merinci dokumen yang sudah ditandatangani.
“Yang jelas sudah final-lah hari ini,” kata Jahmada.
Sumber: Tribun