Keok di MA, Kapan Kementerian PUPR Buka Dokumen ‘Amdal’ Bermasalah Proyek IKN?

DEMOCRAZY.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka dokumen proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ke publik.

Hal ini setelah Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) memenangkan sengketa keterbukaan informasi melawan Kementerian PUPR.

Putusan ini menegaskan kewajiban PUPR untuk membuka dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang berkaitan dengan penyediaan air bagi IKN.

Putusan kasasi yang diajukan PUPR pada 26 Maret 2025 itu ditolak melalui perkara Nomor 806 K/TUN/KI/2025.

Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang ditempuh kementerian telah berakhir dan putusan keterbukaan informasi berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan JATAM Kaltim pada 27 Februari 2023 terkait dokumen teknis, administratif, perizinan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek.

Karena tidak dipenuhi, perkara berlanjut ke Komisi Informasi Pusat yang pada 4 Maret 2024 mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka.

“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti Amdal, dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis, Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim dikutip Selasa (24/2/2026).

Jatam menguraikan, sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim pada 2019, pembangunan IKN menimbulkan banyak persoalan.

Selain tidak melibatkan partisipasi warga, proyek-proyek infrastruktur IKN juga memicu konflik agraria, baik wilayah delineasi IKN, maupun di sumber material proyek.

Setelah menanti kurang lebih dua tahun, MA menolak kasasi PUPR dan memerintahkan untuk membuka lima dari tujuh dokumen yang diajukan Jatam.

“Dari 7 dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik.”

Kelima dokumen itu adalah amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, amdal untuk pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dan dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan.

Juga, permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Sedangkan dua dokumen yang tidak dikabulkan MA adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.

“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberitahu dampak mengenai lingkungannya,” kata Azis.

Anehnya, kendati putusan MA telah diketok sejak hampir tiga bulan lalu, Kementerian PUPR hingga kini belum membuka dokumen-dokumen tersebut.

Sumber: LiraNews

Artikel terkait lainnya