DEMOCRAZY.ID – Penggunaan kata ‘alliance’ atau aliansi atau sekutu dalam pernyataan resmi mengenai kesepakatan dagang resiprokal Amerika Serikat-Republik Indonesia (AS-RI) mendapat peringatan.
Peringatan datang dari pengamat sekaligus dosen jurusan Hubungan Internasional (HI) di Universitas Islam Indonesia (UII) Farhan Abdul Majiid dan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
Kesepakatan dagang resiprokal AS-RI atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) disepakati oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan dagang timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer di Washington DC, AS pada Kamis (19/2/2026) waktu AS.
Kesepakatan dagang ini diumumkan Gedung Putih di situs resminya, whitehouse.gov, pada hari yang sama melalui pernyataan yang bertajuk:
“Implementation of the Agreement Toward a NEW GOLDEN AGE for the U.S.-Indonesian Alliance” atau “Implementasi Kesepakatan Menuju ZAMAN KEEMASAN BARU untuk Aliansi AS-Indonesia.”
Untuk kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, kata ‘Aliansi AS-Indonesia’ sebagaimana tertuang dalam pernyataan dari Gedung Putih ini mendapat sorotan.
Farhan Abdul Majiid menyebut, istilah ‘aliansi’ ini perlu diperlakukan secara hati-hati. Sebab, memiliki makna tersirat yang jauh lebih kuat ketimbang sekadar perjanjian atau relasi.
“Dari perjanjian perdagangan ini kita perlu berhati-hati, karena press release yang dilaporkan oleh Gedung Putih itu adalah alliance antara Indonesia dengan Amerika Serikat, yang mana ‘ally’ itu memiliki konotasi jauh lebih kuat dibandingkan hanya dengan relationship atau agreement,” kata Farhan dalam podcast On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, dengan tajuk pernyataan resminya, Gedung Putih membuat framing bahwa Presiden AS Donald Trump sedang membentuk aliansi antara Indonesia dan AS.
Farhan menambahkan, hal tersebut, justru menjadi anomali bagi prinsip bebas aktif yang dianut oleh kebijakan luar negeri Indonesia.
Sebab, politik bebas aktif Indonesia berarti negara berdaulat penuh untuk tidak memihak blok kekuatan tertentu (Bebas) dan aktif berkontribusi dalam perdamaian dunia serta penyelesaian konflik global (Aktif), berdasarkan prinsip kepentingan nasional dan Konstitusi.
Melalui kebijakan politik luar negeri tersebut, Indonesia menjaga kedaulatan, kebebasan, dan kepentingan nasionalnya dengan tetap menjalin kerja sama dan kemitraan dengan berbagai negara di dunia.
“Karena dari White House itu kan ‘Implementation of the Agreement Toward a NEW GOLDEN AGE for the U.S.-Indonesian Alliance.'” tutur Farhan.
“Jadi jelas-jelas Amerika Serikat mem-framing ini, Presiden Donald Trump, sebagai bentuk aliansi antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang mana ini merupakan salah satu anomali dalam kebijakan luar negeri Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas aktif, lebih kepada strategic hedging, tidak sepenuhnya beraliansi dengan satu kubu, dengan satu pihak, tetapi berada di pihak bekerja sama dengan semua.”
Dino Patti Djalal, yang pernah menjadi Duta Besar RI untuk AS periode 2010-2013 menyebut, pemakaian kata ‘aliansi’ dalam pernyataan Gedung Putih itu sangat tidak lazim.
Bahkan menurutnya, kata tersebut tidak pernah digunakan di dokumen kerjasama Indonesia di negara mana pun. Biasanya, istilah yang dipakai adalah ‘partnership’ atau kemitraan.
Ia pun mempertanyakan, apakah kata ‘alliance’ ini tidak disaring dulu oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI di Washington DC, AS.
Dengan mengingat kebijakan luar negeri bebas aktif, itu artinya kata ‘aliansi’ yang dapat dimaknai dengan ‘sekutu’ tidaklah tepat.
Hal ini disampaikan Dino melalui unggahan di akun media sosial X (dulu Twitter) @dinopattidjalal, Sabtu (21/2/2026).
Berikut cuitan Dino:
Penggunaan kata “alliance” (sekutu) dlm perjanjian bilateral [emoji bendera Indonesia] dgn [emoji bendera Amerika Serikat] sangat tidak lazim, bahkan tidak pernah digunakan dlm dokumen kita dgn negara manapun. Istilah yg lazim digunakan [emoji bendera Indonesia] adalah “partnership”. Apakah tidak difilter dulu oleh KBRI Washington DC atau @Kemlu_RI? Bebas aktif berarti kita tidak ber”sekutu” dgn negara manapun.. proper usage of terms in state documents are terribly important
Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aliansi artinya ikatan antara dua negara atau lebih dengan tujuan politik.
Kata ‘aliansi’ dapat memiliki makna signifikan dalam konteks hubungan internasional karena itu merupakan salah satu mekanisme terpenting yang digunakan negara untuk mengejar keamanan, kekuasaan, dan pengaruh dalam sistem global yang anarkis (tidak ada otoritas pusat yang menegakkan aturan atau memberikan perlindungan).
Sementara, dikutip dari laman resmi US Department of War (Departemen Perang AS), aliansi adalah perjanjian formal antara dua negara atau lebih.
Dalam hal pertahanan nasional, aliansi adalah janji bahwa setiap negara akan saling mendukung (biasanya secara militer) sesuai kesepakatan mereka, terutama selama masa perang atau agresi eksternal.
Amerika Serikat sendiri terlibat dalam sejumlah aliansi, di antaranya:
Perjanjian Persahabatan Maroko-Amerika (Moroccan-American Treaty of Friendship), perjanjian tertua Amerika yang masih berlaku hingga kini
Sumber: Tribun