Mahfud MD: Komite Reformasi Polri Usul Batas Jabatan Kapolri 2 Tahun, Sekaligus Dorong Hapus Praktik Titip Jabatan!

DEMOCRAZY.ID – Komite Percepatan Reformasi Polri telah resmi merampungkan masa tugasnya dan siap menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin paling krusial yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan Kapolri menjadi hanya dua tahun.

Anggota Komite, Mahfud MD, menegaskan langkah ini diperlukan untuk menjaga sirkulasi jenjang karier perwira tetap sehat serta mencegah kejenuhan organisasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Mahfud mengatakan, jabatan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu bisa diperpanjang menjadi tiga tahun jika memang ada kepentingan tertentu.

“Cuma kita mengusulkan rambu-rambu ke depan bahwa Kapolri itu sebaiknya diangkat untuk dua tahun. Kalau masih diperlukan diperpanjang tiga tahun,” katanya mengutip YouTube Forum Keadilan TV, Senin (9/2/2026).

Mahfud MD mengungkapkan usulan itu muncul demi memperbaiki alur terkait jenjang karier bagi perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen) di Polri.

Pembatasan Jabatan Kapolri Tak Perlu Revisi UU

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan ketika usulan tersebut disetujui oleh Prabowo, maka tidak perlu membuat undang-undang baru.

Mahfud mengungkapkan penunjukan Kapolri baru, hanya berdasarkan kebijakan dari Presiden.

“(Pembatasan jabatan Kapolri) agar sirkulasinya (terkait alur jenjang karier perwira) berjalan normal dan orang tidak jenuh juga. Tetapi itu nggak perlu undang-undang” terangnya.

“Itu kebijakan Presiden kan. Artinya komitmen moral lah. Jadi seperti konvensi,” tutur Mahfud.

Hanya saja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan adanya usulan ini, tidak berkaitan dengan jabatan Kapolri yang kini sudah diemban oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama hampir lima tahun.

Mahfud mengatakan, ketika Prabowo setuju akan usulan tersebut, maka ada kemungkinan Listyo Sigit sudah diganti.

“(Usulan Kapolri dijabat selama dua tahun) Nggak terkait dengan itu (Listyo Sigit sudah menjabat lima tahun). Kalau kita usulkan diterima pun kan mungkin Pak Listyo sudah diganti,” jelasnya.

Tugas Rampung, Komite Reformasi Polri Siap Setorkan Poin Pembenahan

Mahfud mengungkapkan, tugas Komite Percepatan Reformasi Kepolisian sudah selesai dan siap untuk menyampaikan berbagai usulan kepada Prabowo.

Meski tugas utama telah rampung, Mahfud menegaskan kesiapan komite jika Presiden memutuskan untuk memperpanjang masa tugas mereka.

Sambil menanti arahan lebih lanjut, Mahfud memastikan pihaknya akan terus bekerja secara optimal sesuai dengan wewenang yang ada.

“Pokoknya kami sekarang sudah selesai dan siap dipanggil Presiden. Kita sudah menyampaikan ‘pak kami sudah siap dipanggil, kan janjinya tiga bulan” jelas Mahfud.

“Kalau Pak Presiden bilang nanti lah, empat bulan (diperpanjang) ya nggak apa-apa juga. Tapi kan bisa sambil terus menyisir lagi menjadi lebih rapi dan menyiapkan instrumen-instrumen yang sudah disepakati,” terangnya.

Reformasi Polri Usul Hapus Budaya ‘Titip Jabatan’

Lebih lanjut, Mahfud turut membeberkan usulan lain yang telah disepakati yakni perbaikan sistem meritokrasi di tubuh Polri.

Mahfud meminta tidak ada lagi sistem ‘titip-menitip’ untuk jabatan-jabatan tertentu di Polri seperti Kapolda atau Kapolres.

“Soal rekrutmen dan meritokrasi dalam pembinaan sudah disepakati untuk diperbaiki,” ucapnya.

Tak hanya itu, Komite juga menyiapkan sejumlah poin krusial lainnya untuk dipaparkan kepada Presiden Prabowo.

Usulan tersebut mencakup wacana kedudukan pimpinan Polri—apakah tetap di bawah Presiden atau kementerian—serta penyempurnaan tata cara pemilihan Kapolri dan penguatan fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mahfud Ingin Kompolnas Tak Jadi ‘Juru Bicara Polri’

Di kesempatan berbeda, Mahfud MD menyebut pihaknya kini tengah membahas penguatan peran Kompolnas yang dianggap tidak memiliki peran pengawasan terhadap Polri.

Mahfud menyebut, peran Kompolnas saat ini justru layaknya ‘juru bicara’ Polri.

“(Pembahasan) ada soal penguatan Kompolnas. Kompolnas itu sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri dan bukan ngurusin Polri,” kata Mahfud mengutip YouTube pribadinya Mahfud MD Official, Selasa (3/2/2026).

Mantan Menko Polhukam ini menyatakan, peran Kompolnas akan diperkuat, sehingga nantinya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat terhadap Polri.

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan perlunya komisioner yang memiliki visi untuk mengimplementasikan peran Kompolnas yang baru.

“Kita usulkan ini menjadi lembaga pengawasan eksternal yang bisa putusannya eksekutorial ketika diputus, mengikat,” jelasnya.

“Tapi juga orang-orangnya dipilih yang bagus, yang kuat, punya visi, bukan kayak sekarang. Nanti dibuat di aturan peralihan secepatnya gimana nih mengubah yang sekarang ini mau diapain,” sambung Mahfud.

Mahfud menambahkan adanya pertimbangan untuk menghadirkan Kompolnas hingga ke tingkat daerah.

Namun, lembaga ini nantinya tidak akan mengawasi seluruh perkara di kepolisian, melainkan fokus pada kasus-kasus yang melibatkan personel berpangkat perwira, mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

“Yang ditangani oleh Kompolnas dan Kompolda ini kasus-kasus yang menyangkut perwira tinggi ke atas atau pejabat struktural di tingkat Polres, Polda, sampai ke Mabes” urainya.

“Pejabat-pejabat Polri seperti itu diadili oleh Kompolnas dan keputusannya mengikat,” sebut Mahfud.

Mahfud menuturkan, mayoritas anggota Komite Reformasi Polri setuju atas usulan tersebut.

Rekam Jejak 25 Kali Pergantian Kapolri

Sejak resmi dibentuk pada 1 Juli 1946, pucuk pimpinan Polri telah berganti sebanyak 25 kali.

Dari catatan tersebut, masa jabatan Kapolri bervariasi.

Ada yang menjabat hingga belasan tahun tetapi juga ada yang hanya mengemban jabatan tersebut dalam hitungan bulan.

Contohnya adalah Jenderal Roesdihardjo yang hanya menjabat sebagai Kapolri selama sembilan bulan yakni dari 4 Januari-22 September 2000.

Setelah itu, Roesdihardjo diganti oleh Jenderal Surojo Bimantoro yang juga hanya menjabat sebagai Kapolri tidak genap satu tahun.

Surojo menjabat sebagai pimpinan Korps Bhayangkara hanya 10 bulan dari 23 September 2000-21 Juli 2001.

Di sisi lain, jabatan Kapolri pertama kali bukanlah diemban oleh sosok berpangkat jenderal tetapi komisaris jenderal (komjen).

Total ada dua orang yang berpangkat komjen menjabat Kapolri, yaitu Raden Said Soekanto Tjokroadiatmodjo (29 September 1945-14 Desember 1959) dan Soekarno Djojonegoro (30 Desember 1963).

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya