Kerugian Jokowi Damai dengan Eggi Sudjana, Rismon Heran Pendukung Selebrasi: Harusnya Kalian Kecewa!

DEMOCRAZY.ID – Penerapan restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu menuai reaksi keras dari sesama tersangka, Rismon Sianipar.

Rismon mengaku heran melihat para pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) justru menyambut gembira penghentian kasus tersebut.

Menurut Rismon, langkah damai ini justru menjadi kerugian besar bagi Jokowi karena membuat status keaslian ijazahnya tetap “menggantung” tanpa pembuktian hukum yang tuntas di pengadilan.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari klaster pertama.

Sementara Rismon merupakan tersangka kasus ijazah Jokowi di klaster kedua, bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya diketahui menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi dan tersangka lainnya Damai Hari Lubis pada Kamis (15/1/2026).

SP3 itu keluar setelah pekan lalu, Eggi dan Damai melakukan pertemuan tertutup dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore.

Lantas, Eggi dan Damai melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026.

Jokowi pun melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan permohonan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.

Kerugian Jokowi Damai dengan Eggi Sudjana

Dengan adanya penerapan restorative justice pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Rismon kini mempertanyakan mengapa para pendukung Jokowi justru mendukung adanya RJ tersebut.

Bahkan pendukung Jokowi ini terkesan berselebrasi atas adanya RJ pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Padahal menurut Rismon, sejak awal Jokowi sebelumnya telah menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu ini harus diselesaikan di pengadilan, dengan cara yang bermartabat.

Dengan penyelesaian kasus di pengadilan ini maka nama baik Jokowi juga akan dipulihkan secara bermartabat.

“Tetapi ya saya heran kenapa yang pendukung Jokowi sekarang, dengan adanya RJ kok berselebrasi ya? Padahal Pak Jokowi menyatakan ‘harus diselesaikan ini dituntaskan di pengadilan secara bermartabat. Nama saya dipulihkan,'” kata Rismon di Kompas TV (grup suryamalang), Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut Rismon menegaskan, jika semua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi ini mengajukan RJ, maka menurut Rismon nama baik mantan Wali Kota Solo itu justru tak terpulihkan.

Karena hasilnya penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini akan menggantung imbas adanya RJ tersebut.

Rismon menilai, seharusnya pihak-pihak yang pro pada Jokowi ini merasa kecewa dengan adanya RJ di kasus ini.

“Kalau semua nanti RJ enggak terpulihkan dong namanya Pak Jokowi. Kalau semua nanti RJ, kami datang, RRT datang RJ, yang lain lagi datang RJ” imbuhnya.

“Nama Pak Jokowi akhirnya menggantung. Harusnya pihak pro Jokowi kecewa sama Pak Jokowi, kok dikasih RJ,” tegas Rismon.

Rismon Tantang Jokowi Hadir Langsung di Persidangan

Jika Jokowi memang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus ijazah palsu, Rismon pun mengajak Jokowi untuk datang ke pengadilan dan menuntaskan kasus ini.

Menurut Rismon, Jokowi juga harus bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan demi menjerat para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, termasuk Rismon.

“Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami” ucapnya.

“Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan” sebutnya.

Rismon kemudian mengungkit kembali pernyataan Jokowi sebelumnya yang menegaskan kasus ijazah palsu ini harus diselesaikan dengan terhormat, bermartabat, berwibawa di pengadilan.

“Saya kembali lagi ingat ke perkataan Pak Joko Widodo bahwa ini harus diselesaikan secara terhormat, diselesaikan berwibawa, bermartabat di pengadilan” sambungnya.

Walaupun memang dalam pernyataan Jokowi itu, Rismon melihat inkonsistensi sang Mantan Presiden, yang menyebut akan datang ke pengadilan jika diminta hakim.

“‘Di pengadilan saya akan datang’ meskipun ada kalimatnya condition kalau diminta oleh hakim,” kata Rismon.

Lebih lanjut Rismon juga meminta Jokowi untuk benar-benar datang sendiri, tanpa perantara, bukan secara virtual, ke sidang kasus tudingan ijazah palsu yang ia laporkan sendiri ke Polda Metro Jaya pada April 2025 lalu.

“Ayo kita pulihkan nama baik Pak Jokowi gitu loh, dengan one condition kalau saya, datang ke pengadilan langsung, tidak live, tidak Zoom, tanpa perantara, tanpa hanya catatan, ayo kita tuntaskan,” terang Rismon.

Bahkan Rismon sudah menyiapkan 1000 pertanyaan untuk ditanyakan ke Jokowi langsung di persidangan nanti.

“Nah, pertanyaannya pastikan aja nanti Pak Jokowi untuk datang ke pengadilan. Enggak usah pakai wakil atau Zoom” sebutnya.

“Kami sudah siapkan 1000 pertanyaan nanti di pengadilan gitu loh. Itu akan menyelesaikan semuanya,” jelas Rismon.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya