DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim mengungkapkan sederet kejanggalan kasus korupsi Chromebook yang dituduhkan terhadapnya.
Sederet kejanggalan kasus korupsi Chromebook itu ditulis Nadiem Makarim lewat surat yang diunggahnya di media sosial pada Kamis (8/1/2026).
Surat tersebut diunggah akun Instagram Nadiemmakarim melalui kuasa hukum mantan Bos Gojek tersebut.
Surat itu dibagikan ke publik lantaran Nadiem disebut sempat dihalang-halangi membuat pernyataan di media massa usai sidang.
“Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan pengacara saya,”
“Ijinkan saya melontarkan beberapa pertanyaan kepada publik agar mereka juga bisa menilai kejanggalan dalam kasus saya,” kata Nadiem.
Dalam suratnya, Nadiem Makarim menjabarkan kejanggalan kasus korupsi yang menimpanya.
Kejanggalan pertama soal tuduhan keuntungan dari korupsi Chromebook yang disampaikan Kejaksaan.
Nadiem mempertanyakan logika tuduhan keuntungan korupsi Chromebook.
Di mana Kejaksaan Agung RI menyebut, Nadiem mendapatkan Rp 809 miliar dari keuntungan korupsi sementara proyek Google Chromebook tersebut hanya senilai Rp621 miliar.
“Kalau total omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 miliar? Apakah ada kejahatan yang membayar lebih dari keuntungan?” jelas Nadiem.
Selain itu, kejanggalan kedua kata Nadiem yakni penggunaan Operating System yang lisensinya Gratis yaitu Chrome OS yang menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
Menurutnya, dibandingkan dengan Windows yang berbayar, tentu penggunaan Chrome OS jauh lebih hemat untuk anggaran negara.
“Apakah masuk akal bahwa kebijakan yang memilih Operating System gratis menyebabkan harga laptop kemahalan?” jelasnya.
Selain itu, penggunaan Chrome OS juga membuat dinas pendidikan bisa memonitor fitur aplikasi setiap laptop di setiap sekolah sehingga tidak disalahgunakan para guru dan siswa.
“Apakah kita menginginkan anak anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah sehingga ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?” jelasnya.
Nadiem juga mempertanyakan keterlibatan Kejaksaan, BPK, dan BPKP di awal pengadaan proyek tersebut.
Di mana pihaknya aktif melibatkan ketiga lembaga itu untuk melakukan pemantauan.
Hasilnya, BPKP pun pernah menyebut bahwa tidak ada kerugian negara dari pengadaan laptop tersebut.
“Apakah masuk akal pengadaan laptop yang didampingi Kejaksaan, diaudit oleh BPK, dan diaudit dua kali oleh BPKP di tahun 2024 dan dinyatakan tidak ada kerugian, tiba tiba dinyatakan menimbulkan kerugian 1.5T oleh BPKP di 2025 SETELAH saya dijadikan tersangka?”
Bahkan Nadiem juga mempertanyakan narasi yang berubah-ubah dari Kejaksaan Agung RI. Di mana awalnya pengadaan laptop tersebut kata Kejaksaan Agung tidak bermanfaat untuk sekolah.
Namun kini dalam dakwaan berubah, pengadaan Chromebook disebut kemahalan sehingga merugikan negara.
“Apakah masuk akal bahwa narasi berbulan-bulan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan di sekolah tiba-tiba hilang dari dakwaan dan berubah menjadi Chromebook kemahalan? Kenapa bisa terjadi?”
Grup WhatsApp yang dituduhkan juga kata Nadiem tiba-tiba menghilang dari dakwaan.
“Apakah masuk akal narasi berbulan bulan mengenai WA Grup Mas Menteri yang membahas pengadaan Chromebook sebelum menjadi Menteri tiba tiba hilang dari dakwaan? Apakah karena tidak pernah ada?”
Nadiem pun berharap dirinya bisa mendapatkan keadilan dan publik bisa melihat fakta yang sesungguhnya dari kasus yang dialaminya.
“Terima kasih. Semoga publik bisa semakin bijak dalam menilai azas keadilan di negeri tercinta kami,” ucap Nadiem.
Sumber: Tribun