DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, memberikan catatan kritis terhadap potret penegakan hukum di sepanjang tahun 2025.
Meski memuji retorika Presiden Prabowo Subianto yang keras terhadap koruptor, Mahfud menyoroti adanya jurang lebar antara pernyataan (statement) dan pelaksanaan (implementasi) yang membuat sejumlah kasus besar jalan di tempat.
“Jika komitmen diartikan sebagai statement, Presiden Prabowo sangat kuat. Tapi jika digabung dengan implementasi, memang tampaknya ada masalah. Yang dinyatakan tidak selalu berjalan mulus,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube-nya yang diunggah Kamis (1/1/2025) saat menyongsong tahun baru 2026.
Salah satu poin paling tajam yang disampaikan Mahfud adalah kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Ia menilai lembaga antirasuah tersebut kehilangan tajinya dalam menangani kasus-kasus kakap di level pusat.
“KPK sekarang di tingkat pusat nampaknya agak lumpuh untuk kasus-kasus besar sehingga banyak yang mandek. Yang sudah didaftar pun tidak jelas ujung pangkalnya,” tegas Mahfud. Ia secara spesifik menyebut beberapa kasus yang menggantung, seperti dugaan korupsi kuota haji hingga kasus Bank Jawa Barat (BJB).
Mahfud juga membedah fenomena penanganan kasus lama yang terkesan hanya menyentuh “pemain kecil”.
Ia mencontohkan kasus Pagar Laut, di mana dari pencaplokan lahan yang mencakup 16 desa dan melibatkan ratusan sertifikat, yang diseret ke pengadilan hanyalah oknum setingkat lurah.
“Tidak mungkin 260 sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas, di tingkat BPN maupun Pemda. Ini pasti jaringan besar,” ungkapnya.
Ketidakjelasan ini juga disorotinya pada kasus-kasus lain:
Kereta Cepat Whoosh: Mahfud mengapresiasi keberanian Presiden mengambil alih tanggung jawab ke luar negeri, namun ia mempertanyakan pertanggungjawaban di dalam negeri terkait pembengkakan biaya dan dugaan korupsi prosedur.
Pertamina: Kegaduhan awal soal “minyak oplosan” yang hilang saat masuk ke pengadilan dan berubah menjadi sekadar dakwaan manipulasi kontrak.
Mahfud menganalisis bahwa macetnya penegakan hukum ini kemungkinan besar disebabkan oleh beban atau “ranjau politik” yang tidak diketahui publik.
Menurutnya, secara logika hukum, jika Presiden memerintahkan pembersihan, prosesnya seharusnya mudah.
“Presiden itu orang cerdas dan luas pengalamannya, tidak mungkin tidak tahu apa yang dihadapi. Saya berprasangka baik saja, Presiden mungkin sedang menata dan memilah ranjau politik untuk mempertemukan elemen statement dan implementasi,” tambahnya.
Selain soal korupsi, Mahfud juga mengingatkan masih adanya praktik autocratic legalism sepanjang 2025, di mana aturan hukum diubah atau diturunkan hanya untuk menjustifikasi kebijakan tertentu tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Menutup catatannya, Mahfud berharap di tahun 2026, Presiden Prabowo bisa lebih berani “melibas” ranjau-ranjau politik tersebut agar penegakan hukum tidak lagi sekadar menjadi janji manis di podium pidato.
Sumber: JakartaSatu