DEMOCRAZY.ID – Koalisi masyarakat sipil ICW dan Kontras resmi melaporkan 43 anggota Polri ke KPK di Gedung Merah Putih Jakarta atas dugaan pemerasan dalam empat kasus berbeda, mulai dari penanganan pembunuhan hingga konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pelaporan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut laporan ini mencakup dugaan pemerasan yang terjadi sejak 2022 hingga 2024.
“Resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di empat kasus yang berbeda,” ujar Wana.
Penanganan Empat Perkara
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, ICW dan Kontras menegaskan adanya empat perkara dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Polri. Perkara tersebut mencakup:
Kasus-kasus ini dinilai mencerminkan pola penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Langkah ICW dan Kontras membawa kasus ini ke KPK didasari ketidakpuasan terhadap penanganan internal Polri. Wana menilai sanksi etik yang dijatuhkan tidak cukup untuk memberikan efek jera.
“Sebab, bagi kami ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum terutama kepolisian, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” tegas Wana.
Ia juga mengingatkan risiko normalisasi praktik korupsi dan pemerasan bila penyelesaian hanya berhenti di level etik.
Dalam laporannya, koalisi ini merujuk pada Pasal 11 Ayat 1A Undang-Undang KPK, yang memberikan wewenang kepada komisi antirasuah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi melibatkan aparat penegak hukum.
Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan upaya mendorong reformasi di tubuh kepolisian.
“Ini jadi salah satu upaya yang kami dorong supaya kepolisian bisa melakukan pembenahan dan juga kami mendorong KPK sebagai lembaga independen melakukan pengusutan,” kata Dimas.
Ia berharap langkah ini menjadi preseden positif dalam penegakan antikorupsi, antinepotisme, dan antipemerasan di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polri atas laporan kasus dugaan pemerasan puluhan anggotanya ini ke KPK.
Kasus ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di meja etik. Publik menanti langkah pidana nyata agar kepercayaan terhadap hukum tidak semakin terkikis.
Sumber: Tribun