Perpol 10/2025 Jadi Peraturan Pemerintah, Siapa Takluk: Presiden atau Kapolri?

Perpol 102025 Jadi Peraturan Pemerintah, Siapa Takluk Presiden atau Kapolri

Oleh: Tarmidzi Yusuf | Kolumnis

Menko Yusril Ihza Mahendra, Sabtu 20 Desember 2025 mengatakan, Pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan pelaksanaan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Apakah RPP yang disebut Menko Yusril akan memperkuat Perpol Nomor 10/2025 yang mengatur polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara atau sebaliknya? Kompromi untuk menyelamatkan muka masing-masing.

Sebagaimana kita ketahui Perpol Nomor 10/2025 sejak diumumkan menuai banyak kritikan karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil diluar struktur Kepolisian.

Atau justeru RPP ini akan memperkuat Putusan MK Nomor 114/2025? Kita belum bisa menebak arah RPP ini karena kuatnya pertarungan politik di internal kekuasaan.

Atau dicari jalan tengahnya. Untuk beberapa posisi selain di kementerian diperbolehkan dijabat oleh polisi aktif seperti BNN, BNPT, BSSN, Lemhanas dan KPK.

Kalau melihat peta di Komisi Percepatan Reformasi Polri, tiga pakar hukum tata negara, yaitu Ketua Komite Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD dan Menko Yusril pro Putusan MK No 114/2025.

Tapi pendapat hukum saja tidak cukup. Kekuatan politik dibelakangnya lebih menentukan. Apalagi Perpol Nomor 10/2025 dinilai sebagai show of force kekuatan politik tertentu.

Yang paling memungkinkan adalah sebagian aturan di Perpol Nomor 10/2025 akan diakomodir dalam RPP yang katanya akan selesai akhir Januari 2026.

Seperti diperbolehkannya polisi aktif menjabat di BNN, BNPT, BSSN dan Lemhanas. Sementara untuk posisi Ketua KPK akan lebih ditentukan oleh Presiden dan DPR.

Sedangkan jabatan di kementerian jatahnya aparatur negara sipil dan polisi boleh menjabat asal mundur dari Kepolisian atau pensiun dini.

Pendapat ini setidaknya akan mematahkan spekulasi tentang isu tukar guling Presiden dan Kapolri.

Sedikit banyak Roy Suryo dan kawan-kawan bisa bernafas lega ‘dikorbankan’ dari dugaan transaksi politik.

Juga akan mengurangi ketegangan politik antara Presiden dan Kapolri. Dengan demikian tidak ada yang merasa takluk. Setidaknya kompromi politik akan menguntungkan Presiden dan Kapolri.

Demikian juga dengan nasib Roy Suryo dan kawan-kawan. Kasus ijazah Jokowi diprediksi akan tetap berlanjut.

Terlalu besar risiko politik bagi Prabowo jika mengorbankan niat baik Roy Suryo dan kawan-kawan dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi. ***

Artikel terkait lainnya