DEMOCRAZY.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Salah satu sorotan utama adalah pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 jemaah, sehingga membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar. Temuan ini tertuang dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025 BPK.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan terbebaninya keuangan haji tahun 1445H/2024M untuk menanggung subsidi sebanyak 4.531 jemaah yang tidak berhak,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (10/12/2025).
BPK merinci tiga bentuk ketidaksesuaian pengisian kuota jemaah:
Tiga permasalahan kuota tersebut beserta dampak beban keuangan haji masuk dalam kelompok sembilan permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai total Rp596,88 miliar.
BPK juga mencatat ketidakpatuhan lain, seperti penggunaan sebagian anggaran operasional haji tanpa dasar hukum, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya sesuai standar akuntansi pemerintah, serta penyimpangan dalam prosedur pembayaran dan pengadaan barang/jasa pendukung operasional.
Permasalahan itu turut disertai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta temuan 3E (efektivitas, efisiensi, dan ekonomis) dengan nilai Rp779,27 juta.
“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama mengungkapkan delapan temuan yang memuat 17 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi enam kelemahan SPI, sembilan permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp596,88 miliar, dan dua permasalahan 3E sebesar Rp779,27 juta,” tulis BPK.
Menindaklanjuti temuan itu, BPK merekomendasikan Menteri Agama untuk menetapkan rencana penyelesaian permasalahan jemaah penggabungan dan pelimpahan yang tidak berhak.
Rencana tersebut mencakup: (1) koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi data kependudukan jemaah gabungan dan pelimpahan, serta (2) pembatalan kuota atas jemaah gabungan dan pelimpahan yang tidak berhak.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum menetapkan tersangka.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih didalami.
Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri dalam perkara ini: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Masa pencegahan selama enam bulan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Tambahan itu dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.
Dari kuota tambahan tersebut, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dikelola oleh PIHK.
KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Kuota reguler sebanyak 10.000 dibagikan ke 34 provinsi, antara lain Jawa Timur 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.
Namun mekanisme pembagian kuota itu diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan dengan setoran dari biro travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta).
Setoran itu diduga disalurkan melalui asosiasi travel lalu diteruskan kepada pejabat Kemenag.
Dana hasil setoran diduga digunakan untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025).
Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang commitment fee.
Sumber: Inilah