DEMOCRAZY.ID – Gugatan sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (bonjowi) akhirnya ditolak Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan sela ini dibacakan Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/12/2025).
“Memutuskan: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Rospita dalam sidang terbuka untuk umum.
Penolakan itu beralasan karena batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur.
“Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang KIP junto Pasal 13 huruf A Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP),” ungkap Hakim Ketua Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusannya.
Putusan sela ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Rospita Vic Cipolin selaku ketua merangkap anggota, Arya Sandi Yuda, dan Samrotun Najah Ismail masing-masing sebagai anggota pada Senin (17/11/2025) dan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (2/12/2025).
Dikatakan Rospita, karena ini putusan sela, maka pemohon (Bonjowi) bisa mengajukan permohonan informasi ulang dengan substansi yang sama.
Menanggapi hal ini, Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso mengaku menerima putusan sela tersebut dan akan mematuhi, dengan catatan akan mengajukan permohonan baru.
“Dan catatan yang kedua adalah kami sudah mengajukan ke kepolisian sejak tanggal 27 Agustus dan ketika mengajukan gugatan ke KIP tanggal 31 Oktober. Jadi sebenarnya sudah lebih dari 30 hari. Tapi putusan Majelis Komisioner kami terima dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Pengacara Bonjowi, Petrus Selestinus membeberkan alasan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengajukan sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Petrus menuturkan bahwa kliennya tengah melaksanakan peran serta masyarakat setelah melihat beberapa tahun terakhir terkait persoalan ijazah Jokowi yang tidak ada ujungnya.
“Peradilan pidana juga sudah dua orang dipidana, masuk penjara, tapi selalu muncul terus. Muncul gugatan perdata juga tidak selesai-selesai,” kata Petrus dalam acara Interupsi bertajuk ‘Sidang KIP Memanas, KPU dan UGM Disemprot’ yang disiarkan di iNews, Kamis (20/11/2025).
Tidak hanya itu, pada tahun ini delapan orang sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah Palsu Jokowi, di mana Roy Suryo Cs telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini juga belum memperlihatkan titik terang, sehingga pemohon, Bonjowi mengambil inisiatif menggunakan pintu lain,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.
Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP.
“Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Andi Sandi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM selalu menyesuaikan tata kelola layanan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk lampiran contoh format permohonan dan tanggapan resmi.
Seiring perkembangan teknologi, UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum.
“Tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM ppid@ugm.ac.id,” ujarnya.
Ia menambahkan, akses ke akun resmi tersebut bersifat terbatas hanya untuk tim PPID melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang.
“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” katanya.
Dalam hal terdapat keberatan terhadap tanggapan PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Rektor UGM.
“Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik,” tuturnya.
Andi Sandi menegaskan bahwa UGM berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada intinya, UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya.
Sumber: Tribun