EKSKLUSIF! Presiden Federasi Pilot Indonesia Blak-Blakan Soal ‘Bandara Siluman’ IMIP Morowali

DEMOCRAZY.ID – Di studio Trijaya, suara Capt. M Ali Nahdi—Presiden Federasi Pilot Indonesia—mengalir tenang, tapi setiap kalimatnya seperti menyalakan lampu sorot ke sudut-sudut yang selama ini redup dalam perbincangan publik: bandara-bandara private, izin terbang, dan hadir tidaknya negara di langit sendiri.

Ia memulai dari sesuatu yang sederhana tapi penting: tidak semua bandara itu komersial. Banyak bandara, terutama yang dikelola swasta atau daerah, beroperasi dengan pola berbeda.

“Bandara model private itu sudah ada sejak lama,” ujarnya.

Kediri punya bandara milik Gudang Garam; Papua pun punya beberapa bandara milik pemda.

Negara membolehkan, sejauh syarat terpenuhi dan jalur penerbangan diawasi. Tidak ada yang ilegal jika semua mengikuti prosedur.

Di ruang siaran, ia berpindah dari satu istilah ke istilah lainnya—flight plan, transponder, ICAO code—yang bagi orang awam terdengar seperti bahasa lain. Tapi intinya jelas: setiap penerbangan meninggalkan jejak.

“Enggak mungkin penerbangan itu diam-diam,” katanya.

Semua pesawat harus mengajukan flight plan sebelum terbang dan tetap terpantau radar.

Untuk wilayah Morowali dan sekitarnya, kontrolnya berada di Makassar.

Mengingat polemik Bandara IMIP, ia menjelaskan pelan tapi tegas: bandara itu punya kode resmi, WAMP, sudah publish secara internasional.

Artinya dunia penerbangan mengenal lokasi dan fungsinya.

Namun pertanyaan publik tidak berhenti di situ—ini tentang kehadiran negara.

Menhan sebelumnya mengeluhkan absennya imigrasi, bea cukai, dan fungsi keamanan lain saat pesawat asing mendarat di IMIP.

Capt. Ali menilai persoalannya kembali ke aturan dasar penerbangan.

Penerbangan domestik? Tidak masalah—Palu ke IMIP, atau Makassar ke IMIP, negara yang sama, tak perlu imigrasi. Tapi penerbangan internasional? Itu hal lain.

“Layaknya bandara internasional, harus ada imigrasi, harus ada custom,” katanya.

Kalau tidak ada, maka keputusan mengizinkan pesawat asing mendarat harus dipertanyakan.

Negara wajib hadir, jika tidak orang keluar-masuk tanpa tahu siapa membawa apa.

Ia memberi contoh bandara-bandara di Papua: ada yang berfungsi tanpa pengawas lalu lintas udara (ATC), hanya AIS—informasi penerbangan minimal.

Tapi yang internasional mutlak butuh instrumen lengkap dan aparat negara.

IMIP, jika ingin naik kelas menjadi bandara internasional, harus mengajukan izin, memenuhi syarat, dan menunggu keputusan pemerintah.

“Enggak bisa ujug-ujug,” ujarnya.

Dalam jeda percakapan, host mencoba merapikan satu hal yang sejak lama membingungkan publik: Morowali punya dua bandara—Maleo dan IMIP.

Banyak yang menyangka keduanya sama. Capt. Ali merinci, urusan ATC tetap mengikuti wilayah udara Makassar.

Pesawat dikendalikan hingga titik tertentu, baru dilepas ke pengelola bandara tujuan. Semua itu tunduk pada aturan ruang udara Nusantara.

Percakapan itu berakhir tanpa dramatisasi, tapi menyisakan gema: negara mungkin punya banyak bandara, tapi tak semuanya berdiri dengan pengawasan yang sama.

Sebagian berdiri di antara kepentingan industri, sebagian di bawah pemda, sebagian bahkan di wilayah yang jarang disorot.

Dalam ruang-ruang seperti inilah urgensi pengawasan negara diuji.

Langit Indonesia luas, dan justru karena luas, tidak boleh ada sudut yang gelap oleh kelalaian.

Capt. Ali tidak menggurui—dia hanya membuka peta, memperlihatkan bahwa langit bukan hanya tentang pesawat yang terbang, tapi tentang negara yang seharusnya hadir di sana.

[VIDEO]

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya