DEMOCRAZY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan empat alasan rumah sakit (RS) di Papua yang menolak Irene Sokoy (31), seorang ibu hamil di Jayapura yang akhirnya meninggal dunia.
Sebagai informasi, keempat RS tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.
“Dari hasil investigasi kami, ada empat hal yang menjadi penyebab utama terjadinya kejadian yang tidak kita inginkan di Papua,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Lantas, apa empat alasan yang membuat keempat rumah sakit itu menolak Irene Sokoy?
Azhar menjelaskan, dokter spesialis obgyn di rumah sakit pertama yang dituju Irene tengah cuti saat itu.
“Jadi begitu dokter spesialisnya pergi seminar dan sebagainya, maka terjadi kekosongan. Demikian juga dengan dokter spesialis anestesi. Jadi memang masih terjadi kelangkaan dokter spesialis,” jelas Azhar.
Selanjutnya pada rumah sakit kedua, yakni Rumah Sakit Abepura, pemeliharaan sarana dan prasarana tidaklah optimal.
Saat Irene menuju RS Abepura, empat ruang operasi di rumah sakit tersebut sedang direnovasi.
“Di mana di RS tersebut empat kamar operasinya semuanya sedang direnovasi. Jadi ini jelas tidak bisa melakukan operasi pada waktu yang bersamaan,” ujar Azhar.
Kemudian alasan ketiga adalah prosedur operasional standar yang tidak dilaksanakan secara baik di lapangan.
Terlihat di RS Bhayangkara, di mana keluarga Irene diminta membayar uang muka Rp 4 juta. Alasannya karena ruang untuk peserta BPJS Kesehatan telah penuh.
“Di mana seharusnya seorang pasien berada dalam keadaan darurat itu tidak boleh diminta administrasi atau pertanggungjawaban (biaya), harus ditolong dulu. Distabilkan, baru kita bicara soal administrasi,” ujar Azhar.
Sedangkan alasan terakhir yang dijelaskan Azhar adalah sistem referensi yang harus diperbaiki pihaknya.
Kemenkes, kata Azhar, berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam menangani pasien gawat darurat agar kejadian ini tidak terjadi lagi.
“Yang keempat, ya tentu saja ada sistem referensi yang harus kita perbaiki. Itu adalah empat hal. Kami akan mencoba fokus untuk menangani agar kejadian ini tidak terjadi lagi, termasuk dalam memberikan dokter dan sebagainya,” ujar Azhar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kepada seluruh pimpinan rumah sakit bahwa pasien gawat darurat atau emergency harus dilayani tanpa alasan apapun.
“Karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
“(Pasien) itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” sambungnya.
Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk memberikan tugas pelatihan dan pengawasan bagi seluruh pihak, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit.
Budi berjanji, pihaknya akan memperbaiki tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah-daerah dengan koordinasi bersama Kepala Daerah.
“Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Irene Sokoy meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.
Sumber: Kompas