20 Dokumen Ijazah Jokowi Ditolak UGM? Bonjowi Ungkap Rincian Lengkap dan Sebut Jawaban Kampus Hanya “Template”

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai dokumen ijazah Presiden ke-7 RI kembali menguat setelah aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyampaikan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak memberikan 20 dokumen akademik yang diminta untuk kepentingan transparansi.

Informasi itu disampaikan oleh anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada 23 November 2025.

Lukas mengungkap bahwa seluruh dokumen yang diminta Bonjowi tidak dipenuhi oleh pihak kampus, baik karena alasan tidak dimiliki, tidak dikuasai, maupun dikecualikan untuk kepentingan hukum.

“Sayang sekali dari 20 dokumen itu tidak diberikan oleh UGM. Jawabannya hanya 3, tidak punya, tidak menguasai, dan tidak memiliki,” ujarnya.

Daftar dokumen itu diklasifikasikan ke dalam tiga klaster.

Klaster pertama berisi dokumen proses penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo, mulai dari ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS tiap semester, laporan KKN, hingga bukti pendaftaran wisuda.

Klaster kedua berkaitan dengan pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, termasuk salinan legalisir dan hasil verifikasi ijazah oleh KPU.

Sementara klaster ketiga memuat dokumen pedoman akademik seperti SOP penanganan data mahasiswa, aturan skripsi, legalisir ijazah, serta prosedur verifikasi ijazah untuk pihak eksternal seperti KPU dan Bawaslu.

Menariknya, Lukas menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut bukan bertujuan menyerang reputasi Jokowi.

Ia menyebut bahwa dokumen itu justru dapat menguntungkan Presiden jika seluruhnya terbukti sah dan sesuai prosedur akademik.

“Kalau semuanya bisa dipenuhi, kita berarti bisa membantu Jokowi, membebaskan Jokowi dari segala tuduhan,” tegasnya. Lukas juga menambahkan, “Tujuan kita itu tidak ada sentimen sedikit pun untuk menghakimi Jokowi ijazahnya palsu atau asli.”

Sementara itu, pihak UGM akhirnya buka suara mengenai penolakan dokumen tersebut.

Perwakilan kampus menegaskan bahwa beberapa dokumen telah dikecualikan karena terkait proses penyidikan aparat penegak hukum, sehingga tidak boleh dibuka secara publik.

“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” jelasnya dalam sidang Komisi Informasi Pusat.

Persoalan ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena permohonan dokumen dilayangkan sebelum sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 17 November 2025.

Polemik masih berlanjut, sementara masyarakat menunggu apakah proses persidangan akan membawa titik terang mengenai jejak akademik mantan Presiden Jokowi.

Sumber: WartaJatim

Artikel terkait lainnya