Pengamat Analisa Pergolakan di Tubuh PBNU: Jangan-Jangan Syuriah Tahu Aliran Dana Luar Biasa Besar?

DEMOCRAZY.ID – Pengamat Politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul, memberikan analisa mengenai pergolakan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini.

Pergolakan di PBNU ini ditandai dengan munculnya desakan mundur Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU periode 2022-2027.

Menurut Adib, desakan ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan persoalan aliran dana besar yang bisa saja mengalir di tubuh PBNU.

“Nah, sebagai catatan, jangan-jangan Syuriah mulai mengetahui ada aliran dana di PBNU yang luar biasa besar?” kata Adib, Sabtu, 22 November 2025.

Sebab, kata Adib, besarnya sumber daya kekuasaan lingkup PBNU membuat jabatan strategis di organisasi tersebut akan sangat menggiurkan.

“Tadi saya katakan, salah satu kenapa PBNU sekarang menurut saya hampir mirip partai politik, masuk dalam hal kekuasaan, karena memang sangat-sangat menggiurkan begitu kita bisa memimpin tampuk kekuasaan di PBNU,” katanya.

Adib lantas menyebut bahwa kedekatan PBNU dengan pemerintah, pengelolaan tambang hingga banyaknya kader yang menempati jabatan strategis di kementerian, menimbulkan persepsi publik bahwa terjadi praktik bagi-bagi kekuasaan.

Dimana pada akhirnya adalah rentan dengan isu soal mobilitas aliran dana-dana yang tidak jelas kepada PBNU.

“Yang tidak beruntung adalah kebetulan Yakut itu terseret kasus Kuota Haji,” ujarnya lagi.

Adib juga menyoroti posisi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang namanya terseret kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kebetulan adiknya (Ketum) PBNU itu yang saya kira sangat mendiskreditkan posisinya Ketum sekarang,” katanya.

“Walaupun misalnya nanti ada isu ini demi khittah NU dan lain sebagainya, akhirnya apa? Aliran uang, soal yang lain-lain itu, itu kan hanya bridging sebagai alat saja sebenarnya,” jelas Adib.

Adib menambahkan bahwa KPK disebut sudah lama membidik kasus yang menyeret Mantan Menag Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas.

“Tetapi saya kira bahwa KPK sudah membidik ini sejak lama, tetapi kan masih belum berjalan dan kasus ini tidak jelas,” tegasnya.

Diketahui, salah satu poin dalam keputusan risalah rapat Syuriah PBNU menyebut adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU, dan dipandang membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya