Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka!

DEMOCRAZY.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah aturan krusial dinilai menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait pasal penyadapan, definisi keadaan mendesak, hingga kewenangan pemblokiran.

Kontroversi ini menguat setelah pengulas kebijakan publik, Ferry Irwandi, menguraikan isi naskah KUHAP melalui kanal YouTube Malaka Project pada 21 November 2025.

Dalam pemaparannya, Ferry menegaskan bahwa ia telah membaca keseluruhan dokumen.

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut proses pengesahan berlangsung cepat dan minim ruang tinjauan publik.

Perbedaan Naskah 13-18 November dan Kekhawatiran Soal Transparansi

Salah satu isu yang memantik diskusi adalah perubahan substansial antara draf KUHAP tanggal 13 November dan versi final yang disahkan lima hari kemudian.

Menurut Ferry, publik baru dapat mengakses dokumen final hanya beberapa jam sebelum disahkan.

Ia menilai kondisi itu menjadi celah munculnya misinformasi.

Dalam ulasannya Ferry mengatakan, “Draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November, dan publik tidak memiliki waktu memadai untuk membaca naskah setebal 156 halaman itu.”

Perubahan cepat naskah tersebut, menurut Ferry, dapat menimbulkan distorsi informasi karena publik hanya menerima potongan penjelasan tanpa bisa memverifikasi dokumen aslinya.

Sorotan atas Pasal Penyadapan, Penangkapan, dan Keadaan Mendesak
Ferry juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap rawan multitafsir, terutama pasal terkait penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran.

Tentang penyadapan, Ferry menekankan poin penting dalam Pasal 136, dengan penjelasan bahwa aturan teknisnya belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pelaksanaan.

“Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” jelasnya.

Ia menilai kekosongan aturan turunan dapat membuat mekanisme penyadapan berada di area abu-abu secara hukum.

Selain itu, frasa “keadaan mendesak” yang muncul dalam Pasal 120 tentang penyitaan dan Pasal 140 mengenai pemblokiran juga dikritisinya.

Dalam analisisnya, ia menyebut bahwa indikator keadaan mendesak terlalu bergantung pada penilaian penyidik.

“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas Ferry.

Ia merekomendasikan penggunaan jalur Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi jika publik merasa terdapat cacat formil maupun materiil dalam KUHAP baru.

Klarifikasi DPR: Aturan Upaya Paksa Diklaim Lebih Ketat

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers di Kompleks Parlemen pada 19 November 2025 terkait berbagai kontroversi tersebut.

Habiburokhman membantah kabar yang menyebut KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa KUHAP baru justru memperketat mekanisme upaya paksa, termasuk kewajiban izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran kecuali dalam kondisi darurat, yang tetap harus mendapat persetujuan dalam waktu dua hari.

Habiburokhman juga menepis kekhawatiran soal metode undercover buy pada Pasal 16, yang menurutnya hanya berlaku pada investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.

Ia menyatakan bahwa aturan ini tidak berlaku secara sembarangan.

Terkait isu perlindungan penyandang disabilitas, ia menegaskan bahwa Pasal 99 dan Pasal 137A justru memberikan perlindungan lebih luas, termasuk hak rehabilitasi dan ketersediaan sarana pendukung dalam proses hukum.

“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” ujarnya.

Sumber: Konteks

Artikel terkait lainnya