11 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres KUHP Baru! Anggap Pembangkangan Putusan MK

DEMOCRAZY.ID – 11 mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal tersebut terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Sementara, gugatan sudah teregister ke MK sejak Senin (29/12/2025) dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.

Berikut bunyi pasal yang digugat tersebut:

Pasal 218 KUHP

(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
pembelaan diri.

Di sisi lain, KUHP sudah mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) hari ini.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 624 yang diundangkan pada tiga tahun lalu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), usai rapat paripurna DPR.

“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemberlakukan KUHP itu bebarengan pula dengan KUHAP yang juga berlaku mulai hari ini.

Adapun KUHAP rampung dibahas dan disahkan DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 November 2025 lalu.

Setelah pengesahan, Presiden Prabowo Subianto lantas meneken UU KUHAP itu pada 17 Desember 2025 dengan dinomorkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

Alasan Gugatan

Ada berbagai alasan yang membuat pemohon menggugat pasal tersebut.

Pertama, pemohon menilai frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden’ tidak didefinisikan secara jelas dan tegas.

Hal ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batasan perbuatan yang dianggap melanggar frasa tersebut.

Pemohon pun menilai hal tersebut memunculkan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya.

“Bahwa frasa ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden’ dalam pasal a quo tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP.”

“Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’,” kata pemohon dalam gugatan, dikutip dari situs MK, Jumat (2/1/2025).

Kedua, tidak jelasnya norma dalam pasal tersebut yang dianggap pemohon membuat masyarakat takut melakukan kritik terhadap pemerintah.

Hal ini membuat warga negara berpotensi membatasi diri dalam mengkritik kinerja pemerintah karena takut dilaporkan dan berujung dipenjara.

“Fear effect (efek rasa takut) tersebut tidak dapat dihilangkan hanya dengan keberadaan ketentuan pengecualian dalam ayat 2 karena rasa takut telah muncul sejak awal sebelum warga negara berani menyampaikan pendapatnya.

Ketiga, pasal tersebut dianggap pemohon tidak menjunjung asas persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law.

Dalam penjabarannya, pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP membuat presiden dan wakil presiden memiliki perlindungan istimewa yang mana tidak sama dengan warga negara biasa.

Pasalnya, dalam KUHP, ketika warga negara biasa merasa dihina, maka pasal yang disangkakan kepada pelaku diatur dalam ketentuan umum penghinaan.

Tak cuma itu, hukuman yang diberikan dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden juga lebih berat ketimbang pasal penghinaan terhadap warga biasa.

Di mana dalam pasal penghinaan terhadap warga biasa yakni Pasal 436, hukuman paling ringan yakni enam bulan penjara atau denda kategori II.

Sementara, pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden tidak ada frasa semacam itu dan langsung dihukum 3,5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

“Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya diskriminasi normatif berbasis status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat 2 UUD NRI 1945,” ujar pemohon.

Keempat, pemohon menyatakan pasal 218 KUHP melanggar berbagai undang-undang lainnya seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Publik, dan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Bahkan, pemohon menilai pasal tersebut juga melanggar aturan yang dikeluarkan oleh organisasi HAM PBB, OHCHR.

“Bahwa General Comment No.34 dari UN Human Rights Committee (2011) tegas menegaskan bahwa Pasal-pasal undang-undang yang memberikan perlindungan pidana khusus kepada pejabat publik dari serangan verbal, diskriminatif, atau merendahkan berdasarkan identitas mereka (seperti ‘lese majeste’ atau ‘desacato’) bertentangan dengan Pasal 19 ICCPR.”

“Figur publik, khususnya kepala negara dan pemerintah, seharusnya siap menoleransi kritik yang lebih luas daripada warga negara biasa,” ujar pemohon.

Kelima, pasal ini dianggap pemohon menjadi wujud pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Hal tersebut lantaran MK sudah memutuskan pasal-pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden justru menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat kebebasan berpendapat, dan menjadi hambatan dalam upaya klarifikasi oleh pemimpin ngara terkait kinerjanya.

Selain itu, MK juga menyatakan pasal semacam itu sudah tidak relevan diberlakukan di negara hukum demokratis seperti Indonesia.

“Bahwa penghidupan kembali substansi norma yang telah dibatalkan tersebut sudah menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap prinsip ius constituendum, yang mengharuskan agar norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional tidak dihidupkan kembali,” kata pemohon.

Pemohon pun menganggap Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2 dan 3, serta Pasal 28F UUD 1945.

Isi Petitum

Dalam petitumnya, pemohon pun meminta agar hakim mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

Selain itu, hakim diminta untuk memutuskan bahwa Pasal 218 UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” bunyi petitum terakhir.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya