DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan kewalahan menghadapi sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan.
Alasan itulah yang dipakai KPK untuk menjelaskan ketidakhadiran dalam sidang perdana praperadilan mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Tim Biro Hukum KPK tengah menghadapi beberapa sidang secara bersamaan. Kondisi itu membuat KPK sulit menyiapkan SDM untuk hadir di sidang Yaqut.
“Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
KPK menyebut terdapat empat gugatan yang tengah dimohonkan tersangka KPK. KPK berjanji hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Yaqut.
“Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Budi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2/2026). Penundaan ini karena pihak KPK tidak hadir.
“Jadi kita tunda 3 Maret 2026,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang itu.
KPK sudah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim.
KPK menjelaskan lembaga antirasuah tengah sibuk menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026.
Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan ‘sah atau tidaknya penetapan tersangka’.
Sumber: Republika