Waduh! KPK Bongkar ‘Taktik’ Giring Opini Kasus Korupsi, Libatkan Artis dan Buzzer untuk Kelabui Publik

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti sebuah tren mengkhawatirkan yang berkembang di tengah masyarakat digital Indonesia.

Lembaga antirasuah tersebut secara terbuka mengakui adanya fenomena penggiringan opini secara sistematis terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Praktik ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum dan membangun narasi tertentu guna memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai elemen di ruang publik, mulai dari media sosial hingga pernyataan-pernyataan di media massa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola ini tidak hanya menyasar kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK, melainkan juga merambah ke institusi penegak hukum lainnya di Indonesia.

“Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam ekosistem informasi yang sangat cepat, terutama di kota-kota besar di mana penetrasi internet mencapai titik tertinggi, giring opini menjadi senjata yang ampuh.

Asep menjelaskan bahwa fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik, pesohor, ataupun pendengung mengenai sosok tersangka hingga kasusnya.

Keterlibatan figur publik atau influencer dalam memberikan komentar terhadap sebuah kasus hukum menjadi titik krusial.

Kekuatan pengaruh yang dimiliki oleh para pesohor ini mampu mengubah cara pandang pengikutnya terhadap sebuah perkara, meskipun informasi yang disampaikan belum tentu valid secara hukum.

“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

KPK mengamati bahwa sering kali pernyataan yang disampaikan oleh para figur publik tersebut tidak didasarkan pada data yang utuh atau komprehensif.

Hal ini menciptakan distorsi informasi yang berbahaya bagi jalannya proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” ujarnya.

Risiko dari penggiringan opini ini adalah munculnya penghakiman oleh massa (trial by press) atau sebaliknya, pembentukan simpati publik yang tidak berdasar terhadap tersangka korupsi.

Narasi seperti “kriminalisasi” atau “politisasi kasus” seringkali menjadi komoditas utama yang dilemparkan oleh para pendengung (buzzer) untuk mengalihkan perhatian dari substansi perkara korupsi itu sendiri.

Oleh sebab itu, Asep Guntur Rahayu mengimbau masyarakat, terutama generasi muda yang melek teknologi, untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun.

Ia menekankan pentingnya sikap skeptis terhadap opini yang beredar di media sosial dan menyarankan publik untuk menunggu hingga proses persidangan berlangsung secara transparan.

Persidangan dianggap sebagai satu-satunya ruang yang sah untuk menguji kebenaran sebuah perkara. Di dalam ruang sidang, semua argumen harus disertai dengan bukti-bukti yang sah secara hukum, bukan sekadar retorika atau narasi di media sosial.

“Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” katanya.

Melalui peringatan ini, KPK berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh upaya-upaya pihak tertentu yang ingin mengintervensi penegakan hukum melalui kekuatan opini publik.

Integritas penanganan kasus korupsi sangat bergantung pada dukungan publik yang objektif dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang muncul di meja hijau.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya