DEMOCRAZY.ID – Netizen di media sosial baru-baru ini ramai menyoroti unggahan mengenai isi grup obrolan mahasiswa hukum Universitas Indonesia (UI).
Bukan hanya obrolan biasa, namun grup mahasiswa tersebut diduga berisi obrolan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap perempuan.
Dalam unggahan berisi tangkapan layar grup obrolan yang ramai di media sosial X (sebelumnya Twitter), terlihat percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual dari beberapa orang.
Diduga orang-orang di grup obrolan tersebut merupakan mahasiswa fakultas Hukum Universitas Indonesia, Beauties.
“[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???]”, tulis akun @sampahfhui. Cuitan di laman X tersebut kini telah diunggah ulang lebih dari 43 ribu pengguna.
[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???] pic.twitter.com/crZNuywt8V
— sampahfhui (@sampahfhui) April 11, 2026
Usai unggahan mengenai isi grup obrolan yang mengarah pada pelecehan seksual tersebut ramai, pihak fakultas hukum Universitas Indonesia pun merilis pernyataan resmi mereka pada Minggu, (12/4/2026).
“Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual. Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, pihak mereka menjelaskan akan melaksanakan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh mengenai tindakan ini, Beauties.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tulis Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui unggahan di laman media sosial X pada Minggu, (12/4/2026).
Pernyataan Fakultas Hukum
Depok, 12 April 2026Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. pic.twitter.com/vjX1CLV0gJ
— Fakultas Hukum UI (@HukumUI) April 12, 2026
Sumber: Beautynesia