DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025), bahwa KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh dan yang menjadi materi penyelidikan adalah “ada tanah milik negara yang dijual kembali ke negara dalam proyek Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC)”.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara Petrus Selestinus SH menilai, dengan memfokuskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Whoosh pada pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka KPK dipastikan hanya akan menyasar pelaku kelas teri, yaitu Panitia Pengadaan Tanah seperti para Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota, camat-camat dan pejabat terkait lainnya.
“Sedangkan penentu kebijakan pada lapisan atas, seperti mantan Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan dipastikan tidak menjadi fokus penyelidikan KPK, karena dengan penyelidikan yang hanya fokus pada proses pengadaan tanah, maka tujuannya seperti yang dikatakan dalam UU KPK, yaitu untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, karena ada intervensi kekuasaan,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Padahal, kata Petrus, orang pertama yang harus dipanggil adalah Jokowi, karena selaku Presiden ketika itu, dia mengeluarkan kebijakan membuat Peraturan Presiden (Perpres) No 107 Tahun 2015, kemudian diubah lagi dengan Perpres No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Proyek KCJB-Whoosh, yang merupakan alat untuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Berdasarkan Perpres No 107 Tahun 2015, kemudian berubah lagi menjadi Perpres No 93 Tahun 2021, kata Petrus, maka lapis paling atas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi antara lain Jokowi, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mantan Menteri BUMN Erick Tohir, mantan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono dkk.
Menurut Petrus, KPK perlu mengawali penyelidikannya dengan menduga keras bahwa kebijakan pembangunan KCJB-Whoosh bersumber dari penyalahgunaan wewenang oleh Presiden saat itu Jokowi selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 UUD 1945.
“Karena dengan kekuasaan pemerintahan tanpa pembatasan oleh UU inilah, cek kosong yang dapat disalahgunakan, kapan saja dapat diisi, dengan menerbitkan Perpres-Perpres yang bertentangan dengan UU terkait,” jelasnya.
“Ini jelas sangat merugikan keuangan negara (APBN), bahkan saat ini APBN menjadi taruhan pro dan kontra dalam ketidakpastian, tergantung selera Jokowi pada waktu itu, dan sekarang tergantung selera Presiden Prabowo Subianto menindaklanjutinya. Ini juga menunjukan bahwa proyek KCJB-Whoosh ini tidak diatur di dalam UU APBN, sehingga setiap saat bisa diubah sesuai kehendak Presiden,” sesalnya.
Pelemahan terhadap KPK, kata Petrus, mengikuti lemahnya Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini gagal memberantas korupsi, karena menurut para pembentuk UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pola penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan selama ini, antara lain berupa penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif dll.
“Publik harus kawal KPK untuk buka penyelidikan secara transparan dan akuntabel dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek Whoosh ini, karena selain posisi KPK telah diperlemah dengan revisi UU No 30 Tahun 2002, Jokowi juga melalui beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres-nya telah mengamputasi kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung ketika hendak menangani kasus dugaan korupsi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui PP dan Perpres,” paparnya.
Pola penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, lanjut Petrus, seperti ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya dan hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, saat ini sudah menjadi pola yang dianut oleh KPK karena posisi KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.
Petrus berpendapat, terdapat fakta di mana Jokowi mengejar target demi mencapai ambisinya dalam proyek PSN, yaitu perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang pejabat-pejabat yang menjadi kroninya, lewat Perpres dan PP, yang dalam Proyek Whoosh lewat Perpres No 107 Tahun 2015, Perpres No 93 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
“Ini merupakan suatu kebijakan yang disebut ‘autokrasi legalisme’, sebuah kejahatan politik dan ekonomi yang dibungkus dengan peraturan perundang-undangan sebagai modus, menggunakan mekanisme hukum untuk melegalisasi atau melegitimasi tindakan melawan hukum dan tidak demokratis, bisa melalui Perpres dan PP sebagai landasan hukumnya,” urainya.
“Kita patut dapat menduga bahwa telah terjadi permufakatan jahat yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dalam proyek Whoosh ini, namun pejabat-pejabat bersangkutan merasa mendapat perlindungan atau kekebalan karena proses penegakan hukumnya dibelokkan menjadi proses administratif di inspektorat masing-masing,” lanjutnya.
Akibatnya, tegas Petrus, banyak lahan pemerintah seperti TNI AU dan lahan milik instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kawasan yang dilalui oleh KCJB, dengan mudah diambil untuk proyek Whoosh, diduga tanpa menggunakan mekanisme UU No 2 Tahun 2012 dan PP sebagai peraturan pelaksananya, dan katanya saat ini tengah ditelaah oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Petrus membeberkan, sejumlah kebijakan Jokowi lewat Perpres dan PP yang mengamputasi wewenang Kejaksaan dan Polri dimaksud antara lain Pasal 30 dan Pasal 31 Perpres No 3 Tahun 2016; Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah; Pasal 46 PP No 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN; dan Pasal 135 PP No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Komisi Reformasi Polri harus kembalikan jati diri Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus merekomendasikan agar PP dan Perpres produk Jokowi yang sarat KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) harus dicabut, seiring dengan tuntutan agar Jokowi dkk segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana terkait proyek Whoosh,” pintanya.
Komisi Reformasi Polri, lanjut Petrus, harus menjadikan ini sebagai prioritas untuk mendalami sejumlah PP dan Perpres produk Jokowi, karena faktanya terdapat sejumlah PP dan Perpres yang mengamputasi kekuasaan dan wewenang Kejaksaan, POLRI dan KPK, yang diatur dalam KUHAP, UU Kejaksaan, UU Polri dan UU KPK, lalu diserahkan penyelesaiannya kepada instansi yang dilaporkan lewat mekanisme administrasi.
Sumber: FusilatNews