DEMOCRAZY.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Mereka menilai rancangan beleid tersebut bermasalah secara hukum, berbahaya bagi demokrasi, dan mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres adalah langkah keliru dan inkonstitusional.
“Secara formil, pengaturan ini bertentangan dengan TAP MPR dan UU TNI yang menegaskan perbantuan TNI harus diatur melalui undang-undang, bukan Perpres,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Koalisi menyoroti beberapa poin substansial yang dinilai sangat bermasalah:
“Memberi kewenangan luas kepada TNI tanpa akuntabilitas yang jelas sama saja dengan cek kosong,” tegas Ardi.
Menurut koalisi, penanganan terorisme domestik harus tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana dan penegakan hukum sipil.
Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan tiga sikap tegas:
“Draf Perpres ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga membuka ruang besar penyalahgunaan kewenangan militer di ranah sipil,” pungkas Ardi.
Sumber: Suara