DEMOCRAZY.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi serta dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Keputusan ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap apa yang dimaksud dengan rehabilitasi dalam sistem hukum Indonesia.
Secara umum, rehabilitasi merupakan langkah pemulihan nama baik, kehormatan, dan hak seseorang yang sebelumnya terseret persoalan hukum.
Presiden dapat memberikan rehabilitasi setelah dilakukan kajian hukum yang menyimpulkan bahwa pihak terkait layak dipulihkan statusnya.
Kewenangan itu diatur di dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Pasal 1 angka 23 KUHAP mendefinisikan rehabilitasi sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat karena pernah ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah, atau akibat kekeliruan orang maupun penerapan hukum.
Dengan dasar konstitusional dan ketentuan KUHAP tersebut, rehabilitasi menjadi bagian dari hak prerogatif presiden, berdampingan dengan grasi, amnesti, dan abolisi.
Rehabilitasi dapat diberikan pada tiga tahapan proses hukum: penyidikan, penuntutan, atau setelah adanya putusan pengadilan.
Pada tahap penyidikan dan penuntutan, permohonan diajukan jika penangkapan atau penahanan dilakukan tanpa alasan yang sah, atau terjadi kekeliruan orang maupun pasal yang diterapkan.
Jika kasusnya belum masuk pengadilan, Pasal 97 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa permintaan rehabilitasi disampaikan melalui praperadilan.
Di sisi lain, rehabilitasi juga bisa diberikan setelah pengadilan menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi itu, pencantuman rehabilitasi dilakukan langsung dalam amar putusan.
Berbeda dengan grasi yang berkaitan dengan pengampunan pidana, rehabilitasi berfokus pada pemulihan kehormatan dan hak seseorang yang dianggap dirugikan oleh proses hukum.
Permohonan rehabilitasi pada umumnya melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian aspirasi masyarakat, kajian kementerian terkait, analisis pakar hukum, hingga masukan dari DPR RI maupun Mahkamah Agung.
Rehabilitasi memiliki konsekuensi penting, tidak hanya memulihkan reputasi, tetapi juga mengembalikan hak-hak sipil seseorang yang terdampak oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Sumber: Inilah