DEMOCRAZY.ID – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, mengaku pesimis buronan Riza Chalid dapat ditangkap melalui bantuan Interpol.
Keraguan itu disampaikannya dengan berkaca pada penanganan kasus buronan lain yang hingga kini belum juga tuntas.
Susno menyinggung kasus terpidana Silfester Matutina yang sudah bertahun-tahun tidak berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
“Saya kira Silfester Matutina sudah ketangkap, gak taunya belum,” ujar Susno dikutip melalui cuitannya di X @susno2g (10/2/2026).
Dikatakan Susno, ketidakmampuan aparat menangkap seorang terpidana dalam waktu lama menjadi gambaran betapa sulitnya mengejar buronan yang berada di luar negeri.
“Nangkap napi saja sampai 6 tahun tidak berhasil, bagaimana mau tangkap Riza Chalid?,” sesalnya.
Susno bilang, penangkapan buronan kelas kakap membutuhkan kerja sama lintas negara yang kuat, komitmen serius, serta dukungan diplomasi yang konsisten.
Tanpa itu, upaya pengejaran melalui Interpol berpotensi berjalan lambat dan tidak efektif.
Ia juga menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus buronan, terutama ketika contoh-contoh sebelumnya menunjukkan hasil yang minim.
@KejaksaanRI ,@KomisiKejaksaan ,@MahkamahAgung ,@mohmahfudmd ,@prabowo ,@KompasTV ,@tempodotco ,@Metro_TV , @tribunnews ;
Saya kira Silfester Matutina sdh ketamgkap, gak taunya belum, nangkap napi saja smp 6 thn tdk berhasil bhmn mau tangkap Riza Chalid ??— susno duadji (@susno2g) February 10, 2026
Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid atau MRC.
Status buronan internasional itu dikeluarkan pada 23 Januari 2026 dan berlaku di seluruh 196 negara anggota Interpol.
Dengan diterbitkannya Red Notice tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara diminta untuk melacak, menahan sementara, atau menangkap Riza Chalid guna kepentingan proses hukum lanjutan, termasuk ekstradisi.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
Artinya, status buronan internasional yang disematkan kepada Riza Chalid akan efektif hingga 2031.
“Ada (masa berlakunya), lima tahun,” ungkap Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Untung menegaskan masa berlaku tersebut masih dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap.
“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Untung menyampaikan, setelah Red Notice resmi terbit, NCB Interpol Indonesia langsung menindaklanjuti dengan langkah koordinasi lintas negara dan lintas lembaga.
“Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” kata Untung.
Ia menuturkan bahwa koordinasi dilakukan tidak hanya dengan otoritas penegak hukum di luar negeri, tetapi juga dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” tukasnya.
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
“Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penerbitan Red Notice tersebut melibatkan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters yang bermarkas di Lyon, Prancis, dan membutuhkan tahapan yang cukup panjang.
“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis,” tuturnya.
Kata Untung, keberhasilan penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid bukan semata hasil kerja satu institusi, melainkan buah dari kolaborasi berbagai pihak.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional,” tandasnya.
Sumber: Fajar