DEMOCRAZY.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Materi pemeriksaan terkait kuota haji yang diterima masing-masing biro travel untuk menyinkronkan perhitungan kerugian negara.
Informasi terakhir, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” ucap Budi.
Ia menambahkan, bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK akan melakukan penjadwalan ulang.
Setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Namun, di tengah gerak cepat pemeriksaan terhadap 350 biro travel, penetapan tersangka justru molor dan dinilai bertele-tele.
Meski sempat dijanjikan akan diumumkan dalam waktu dekat sejak Rabu (10/9/2025), lebih dari dua bulan berlalu, kepastian tersangka belum juga disampaikan kepada publik.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Asep memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan secara resmi melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Asep kemudian meminta publik bersabar karena penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.
“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep menerangkan, penyidik masih menelisik keterlibatan sejumlah biro travel yang diduga menerima kuota tambahan haji secara melawan hukum, termasuk nilai commitment fee yang diduga diberikan untuk mendapatkan kuota tersebut.
Menurutnya, fokus penyidikan saat ini mencakup travel di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, dan juga untuk kuota itu juga tersebar. Tidak hanya di satu travel saja. Di seluruh travel. Jadi kita, masing-masing travel kita, dan itu masing-masing travel berbeda-beda. Berbeda-beda, makanya kita harus ngecek, mohon bersabar,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meskipun KPK belum mengumumkan tersangka.
Lembaga antirasuah memastikan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Tambahan kuota itu dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan Menag pada 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaannya diserahkan kepada biro travel swasta atau PIHK.
KPK mencatat terdapat 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat.
Sementara itu, kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota haji khusus diduga diperjualbelikan dengan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45).
Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel dan diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.
Dana hasil setoran itu digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025).
Rumah tersebut diduga dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang hasil transaksi sebagai komitmen pembagian kuota tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan, lantaran dinilai menghentikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji pada 2023 hingga 2024, yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Gugatan diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan, ditetapkan sebagai pihak tergugat.
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” jelas Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Gugatan tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025) lalu.
Sidang pertama rencananya digelar pada Senin (17/11/2025), dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Kurniawan dan kawan-kawan berharap hakim tunggal yang memimpin persidangan mengabulkan permohonan mereka.
“Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini memiliki pendapat lain, maka mohon untuk memutus perkara praperadilan ini dengan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kurniawan.
Sampai berita ini diturunkan, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut.
Sumber: Inilah