DEMOCRAZY.ID – Tuduhan serius mengguncang salah satu BUMN terbesar Indonesia.
Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK) mengungkap dugaan adanya praktik “laba palsu” di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dengan nilai transaksi fiktif mencapai lebih dari Rp5 triliun sepanjang periode 2014–2021.
Dugaan ini merujuk pada laporan resmi perusahaan (Formulir 6-K) per Maret 2026 yang disampaikan ke U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ), seiring status Telkom sebagai emiten yang juga tercatat di bursa New York.
Dalam laporannya, AEK menyebut terdapat sekitar 140 transaksi fiktif yang terjadi di segmen enterprise—unit bisnis yang melayani pelanggan korporasi besar dan instansi pemerintah.
Modus yang diduga digunakan antara lain:
1. Pembuatan proyek fiktif tanpa barang/jasa nyata
2. Penggelembungan piutang dari transaksi yang tidak pernah terjadi
3. Kolusi dengan vendor atau pelanggan untuk memalsukan dokumen serah terima
4. Pemanfaatan anak perusahaan untuk menyamarkan aliran transaksi
Salah satu contoh mencolok terjadi pada 2017, di mana terdapat pendapatan fiktif sebesar Rp2,28 triliun—hampir 10% dari laba bersih tahun tersebut.
“Selama periode 2014–2021, kinerja keuangan Telkom memang terlihat impresif. Laba bersih tercatat terus meningkat, dari Rp16,4 triliun pada 2014 hingga mencapai Rp31,4 triliun pada 2021,” ungkap AEK, Jumat (27/3/2026).
Namun, menurut AEK, sebagian dari pertumbuhan tersebut diduga berasal dari transaksi “kosong” yang sengaja dicatat untuk mempercantik laporan keuangan.
“Per Maret 2026, Telkom juga disebut harus mengakui adanya piutang bermasalah (bodong) sebesar Rp1,94 triliun,” tegasnya.
Dugaan praktik ini terjadi pada masa kepemimpinan dua direktur utama, yakni Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.
Meski demikian, berdasarkan dokumen yang ada, penindakan yang dilakukan perusahaan sejauh ini disebut hanya sebatas sanksi indisipliner terhadap karyawan—tanpa kejelasan siapa yang dihukum dan bagaimana bentuk hukumannya.
AEK menilai, penanganan yang hanya menyasar karyawan merupakan bentuk ketidakadilan.
Pasalnya, laba yang diduga dimanipulasi menjadi dasar pemberian tantiem (bonus) bagi direksi dan komisaris. Dalam perusahaan sekelas Telkom, kompensasi direktur utama bisa mencapai Rp15–25 miliar per tahun, sementara direktur lain berkisar Rp12–20 miliar.
“Jika praktik ini berlangsung bertahun-tahun, potensi bonus yang tidak semestinya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tulisnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya kebijakan clawback di Indonesia—mekanisme untuk menarik kembali bonus jika di kemudian hari terbukti ada manipulasi laporan keuangan, seperti yang berlaku di Amerika Serikat.
Kasus ini disebut telah masuk dalam perhatian otoritas Amerika, yakni SEC dan DOJ.
Namun, publik kini menunggu langkah penegak hukum dalam negeri seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun OJK.
AEK menegaskan, jika dugaan ini benar, maka tanggung jawab tidak bisa berhenti di level karyawan.
“Direksi dan komisaris tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Mereka yang menikmati hasil dari laba yang dipoles,” paparnya.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi transparansi dan tata kelola BUMN Indonesia, khususnya perusahaan terbuka yang juga diawasi regulator internasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Telkom Indonesia Tbk terkait detail tuduhan tersebut.
Publik kini menanti: akankah kasus ini berhenti pada “ikan teri”, atau justru menyeret para elite di pucuk pimpinan?
Sumber: RadarAktual