DEMOCRAZY.ID – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak sah.
Setya Novanto sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Namun, vonis tersebut disunat oleh Mahkamah Agung menjadi 12,5 tahun penjara.
Setya lantas dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Hanya saja, ARRUKI dan LP3HI menganggap putusan tersebut dianggap cacat formil.
Adapun pernyataan ini disampaikan kedua lembaga tersebut menjelang sidang putusan gugatan terkait putusan bebas bersyarat Setya Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (11/3/2026).
ARRUKI dan LP3HI mengajukan gugatan tersebut pada 29 Oktober 2025.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan ada bukti yang terungkap dalam persidangan yang menjadikan putusan bebas bersyarat Setya Novanto cacat formil yakni surat pembebasan ditandatangani oleh pejabat yang telah pensiun.
Pejabat yang dimaksud yakni Dirjen Pemasyarakatan saat itu, Mashudi.
“Dalam persidangan terungkap bahwa surat keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025.”
“Padahal, Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025 sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB (pembebasan bersyarat) Setya Novanto,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu.
Selain itu, Boyamin juga menyatakan bahwa Setya Novanto tidak masuk sebagai narapidana yang berkelakuan baik.
Hal tersebut lantaran Setya sempat berupaya melarikan diri setelah meminta izin untuk berobat ke rumah sakit pada 14 Juni 2019 lalu.
Akibatnya, mantan Ketua Umum Golkar itu disanksi dengan dimasukkan sel isolasi selama 11 hari dan dilarang dijenguk keluarganya.
Setya juga dianggap melakukan pelanggaran berat karena terbukti menghuni sel mewah saat menjalani hukuman.
Hal ini diketahui melalui temuan dari Ombudsman pada tahun 2018 dan 2019.
“Bahwa sel mewah yang dimiliki oleh Setya Novanto tersebut, juga merupakan jenis pelanggaran yang termasuk dalam kategori berat sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 46 ayat 3 huruf k dan l Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Boyamin.
Melalui dua bukti di atas, maka Boyamin menyatakan semestinya pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto batal.
“Atas dua alasan tersebut, maka semestinya surat keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto dibatalkan sehingga dia dikembalikan huni Lapas Sukamiskin untuk jalani sisa hukuman penjara sekitar tiga tahun lamanya,” kata Boyamin.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membeberkan alasan pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto.
Pertama, pengusulan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah disetujui melalui sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025 lalu.
Selanjutnya, putusan itu direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” katanya pada 17 Agustus 2025, dikutip dari Kompas.com.
Kedua, pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Selain itu, ia juga telah membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp43,7 miliar.
Rita turut mengatakan Setya Novanto telah menjalani hukuman tambahan 2 bulan 15 hari sebagai pengganti pembayaran denda Rp5,3 miliar.
“Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah dilakukan penilaian dari tim untuk menghitung masa hukumannya.
“Pembebasan bersyarat. Berdasarkan hasil asesmen dari tim dan penghitungan menjalani masa hukuman dipotong remisi-remisi yang diterima selama menjalani di Lapas, adanya putusan PK yang memutuskan pengurangan masa hukuman yang bersangkutan, termasuk yang bersangkutan berdasarkan perhitungan telah membayar denda subsider,” kata Agus.
Sumber: Tribun