Segampang Itu! Ada Permohonan dari Keluarga, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.

Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut Cholil diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Namun tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.

Permohonan ini dikabulkan dua hari setelahnya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” kata Budi.

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut Cholil meski kini sudah berstatus tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Tadi nggak ngelihat Gus Yaqut, infonya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.

Silvia menceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah salat Idulfitri di Masjid KPK Merah Putih, Sabtu pagi kemarin.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Yaqut Cholil dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya