Sebelum OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ‘Sowan’ ke Rumah Jokowi di Solo, Ngapain?

DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sempat berkunjung ke kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah, sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo.

Fadia merupakan salah satu pejabat yang menemui Jokowi.

Pertemuan Jokowi dengan Fadia terjadi pada masa kampanye Pilkada 2024.

Jokowi menjelaskan bahwa kedatangan Fadia saat itu hanya untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya.

“Ya beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya. Dan kalau urusan itu urusan hukum. Kita hormati hukum berjalan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/3/2026).

Jokowi menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menyatakan menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat serta berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia

Terungkap! Bupati Pekalongan Yang Kena OTT KPK Ternyata Seorang 'Termul', Ini Buktinya

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengungkap pola praktik kekuasaan yang diduga digunakan untuk menguntungkan lingkar keluarga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) menyebut skema tersebut berjalan sistematis, mulai dari pendirian perusahaan keluarga hingga penguasaan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi penindakan yang dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Penetapan tersangka diumumkan sehari kemudian oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak Fadia pertama kali menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024.

“Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Dirikan Perusahaan Keluarga

Menurut penyelidikan KPK, pada 2022 suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Dalam struktur perusahaan tersebut, Sabiq menjabat sebagai direktur dan Mukhtaruddin sebagai komisaris.

Kemudian pada 2024, posisi direktur dialihkan kepada Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan keluarga.

KPK menilai perubahan struktur ini dilakukan untuk menyamarkan keterkaitan langsung perusahaan dengan Fadia sebagai kepala daerah.

“Orang yang tidak tahu menganggap perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati, karena secara kasat mata tidak terlihat hubungan kekeluargaan,” kata Asep.

Dominasi Proyek Pemkab

Pada 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan itu menangani proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Sepanjang 2023 hingga 2026, KPK mencatat transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliardari kontrak pengadaan dengan berbagai perangkat daerah.

Namun dari jumlah itu, dana yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sementara sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi diduga mengalir kembali ke keluarga Fadia.

Rinciannya antara lain:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz (anak): Rp2,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Diduga Intervensi Proyek

KPK juga mengungkap adanya dugaan intervensi agar perusahaan keluarga tersebut memenangkan berbagai proyek pengadaan.

Intervensi itu diduga dilakukan melalui anak Fadia serta orang kepercayaannya kepada sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah.

“Meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” kata Asep.

Komunikasi Lewat Grup WhatsApp

Pengelolaan dan distribusi dana perusahaan diduga diatur langsung oleh Fadia melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi para stafnya.

Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang disebut dilaporkan dan didokumentasikan sebelum diserahkan kepada pihak terkait.

Penangkapan di SPKLU

Fadia diamankan tim KPK saat berada di sebuah SPKLU di Semarang ketika sedang mengisi daya mobil listrik pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Menurut KPK, tim sempat hampir kehilangan jejak Fadia sebelum akhirnya menemukan mobil yang digunakan sedang melakukan pengisian listrik.

“Ketika sampai di Semarang, mobil listriknya sedang di-charge, di situ akhirnya yang bersangkutan bisa diamankan,” kata Asep.

Bantah OTT

Fadia sendiri membantah disebut terjaring operasi tangkap tangan. Ia mengklaim tidak ada uang atau barang bukti yang disita saat penangkapannya.

“Saya tidak OTT, tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujar Fadia saat digiring ke mobil tahanan.

Meski demikian, KPK tetap menahan Fadia selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan jabatan serta konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya