DEMOCRAZY.ID – Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dikenal sangat vokal dalam menyuarakan jargon “NKRI Harga Mati”, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026.
Berikut adalah ringkasan rekam jejaknya dari advokasi kebangsaan hingga kasus hukum yang menjeratnya:
Ketua Umum GP Ansor: Selama memimpin Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut sangat gencar mengampanyekan jargon “NKRI Harga Mati” sebagai komitmen melawan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia.
Menteri Agama: Ia sering menekankan pentingnya moderasi beragama dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Kontroversi “Hadiah untuk NU”: Pernah menuai kritik luas saat menyebut Kementerian Agama adalah “hadiah negara untuk NU”, meski kemudian ia klarifikasi sebagai penyemangat internal santri.
Status Tersangka: KPK menetapkan Yaqut (bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Modus Operandi: Ia diduga melakukan diskresi sepihak dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan skema 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Kerugian Negara: Penghitungan awal oleh KPK dan BPK menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Aset Kekayaan: Saat ditetapkan sebagai tersangka, laporan harta kekayaan (LHKPN) Yaqut tercatat sebesar Rp13,7 miliar.
[VIDEO JEJAK YAQUT NKRI HARGA MATI]
Gebuk pakai korupsi haji? pic.twitter.com/yez6M1rP2p
— Imam Shamsi Ali (@ShamsiAli2) January 10, 2026
KPK harus waspada karena berani mentersangkakan Yaqut…
Pasukannya sdh siap tempur! pic.twitter.com/PuH4ryDKQm
— doelpaten (@doelpaten) January 10, 2026