Penyidik KPK Diduga ‘Hambat’ Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?

DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di tengah sorotan publik.

Kali ini, lembaga antirasuah itu disindir lantaran dinilai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.

Penyebabnya lebih panas lagi, seorang penyidik KPK justru dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga menghambat proses tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia, Senin 17 November 2025.

Mereka menduga penyidik Rossa Purbo Bekti, yang disebut-sebut sebagai Kasatgas penanganan kasus tersebut.

Sengaja tak memproses pemanggilan Bobby meski hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan pemanggilan sejak September.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memastikan laporan sudah diterima.

“Iya, laporan diterima. Sesuai SOP, 15 hari harus kita tindak lanjuti,” kata Gusrizal dalam kegiatan media gathering KPK, Selasa 18 November 2025.

Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa tuduhan terhadap penyidik tidak dianggap sepele dan akan masuk proses pemeriksaan formal.

Namun bagi publik, respons itu belum cukup meredam tanda tanya besar: apa yang sebenarnya terjadi di internal KPK?

Koordinator KAMI, Yusril, mengatakan pihaknya curiga ada upaya memperlambat proses hukum.

“Seharusnya pemanggilan terhadap Bobby Nasution ini sudah dilakukan. Tapi sampai hari ini tidak ada progres,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Yusril juga mengingatkan bahwa KPK dibentuk sebagai lembaga independen era reformasi.

Jika KPK tak berani memanggil seorang pejabat publik yang diminta hakim untuk dimintai keterangan, maka independensinya patut dipertanyakan.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” kata Yusril.

Kasus yang sedang ditangani ini sendiri menyangkut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah di Sumut.

Hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya secara tegas meminta KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi untuk memperjelas aliran anggaran dan keputusan proyek.

Namun hingga pertengahan November ini, nama Bobby belum juga masuk daftar pemeriksaan.

KPK sebenarnya telah memberi keterangan pada September bahwa pemanggilan Bobby tinggal menunggu koordinasi jaksa.

“Kita nanti nunggu JPU pulang dulu. Materinya akan didiskusikan agar tidak berlarut-larut,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur pada 25 September lalu.

Meski demikian, hingga kini tidak ada perkembangan yang signifikan.

Situasi ini membuat publik mulai membandingkan KPK hari ini dengan KPK era sebelumnya.

Beberapa aktivis antikorupsi menyebut lambatnya penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah atau tokoh politik makin sering terjadi.

Dengan diterimanya laporan KAMI, Dewas kini memiliki waktu 15 hari untuk memutuskan apakah dugaan penghambatan itu benar atau tidak.

Jika terbukti, Rossa bisa dikenakan sanksi etik hingga pemberhentian.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, Dewas memang kerap memberikan sanksi keras kepada pegawai KPK.

Namun publik menilai sanksi itu sering hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tanpa menjawab persoalan struktural.

Benarkah ada campur tangan pihak luar dalam penanganan kasus tertentu?

Pengamat hukum pidana dari Jakarta, Dito Harmawan, menyebut laporan ini adalah momentum bagi KPK untuk membuktikan diri.

“Kalau memang tidak ada intervensi, pemanggilan Bobby harus segera dilakukan. Itu perintah hakim, bukan permintaan sembarang,” ujarnya.

Menurut dia, keengganan KPK memproses saksi tertentu hanya memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “political shielding” pada tokoh tertentu.

Kasus ini menjadi makin sensitif karena Bobby Nasution bukan hanya Gubernur Sumut, tetapi juga menantu Presiden ke 7 RI, Joko Widodo.

Hal ini membuat setiap gerakan KPK dipantau tajam oleh publik.

Meski tidak ada bukti pengereman pemeriksaan dilakukan karena faktor kedekatan politik, lambatnya pemanggilan saksi membuat isu tersebut mudah berkembang.

Kasus dugaan korupsi jalan di Sumut mungkin hanya satu dari sekian banyak kasus yang ditangani KPK.

Namun dampak dari laporan ini jauh lebih besar: ia menyentuh inti dari kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

Jika Dewas menemukan bukti pelanggaran etik, maka persoalan ini tidak sekadar soal seorang penyidik yang lamban.

Ia bisa menjadi indikasi masalah yang lebih dalam soal independensi lembaga, integritas, dan kebebasan dari tekanan politik.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka KPK harus transparan menjelaskan mengapa pemanggilan Bobby tak kunjung dilakukan, meski sudah ada perintah hakim.

Karena pada akhirnya, seperti yang diungkapkan Yusril, “Keadilan tidak boleh berhenti hanya pada orang-orang yang mudah dijerat. Semua harus sama di depan hukum.”

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya