Pemerhati Politik dan Kebangsaan: Awal dan Akhir Dugaan Korupsi Jokowi Terjadi di Solo!

DEMOCRAZY.ID – Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menilai salah satu klaster besar “dosa politik dan hukum” mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama menjadi pejabat publik adalah praktik korupsi.

Ia menyebut, selain korupsi kekuasaan, juga terdapat indikasi korupsi kekayaan yang dilakukan sejak masa menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga setelah lengser dari kursi presiden.

“Awal korupsi di Solo, berakhir di Solo juga,” kata Rizal Fadillah dalam keterangannya di Bandung, (28/10/2025)

Menurut Rizal, dua kasus yang menunjukkan adanya indikasi penyelewengan kewenangan di Solo ialah pelepasan aset Pemkot Surakarta berupa Hotel Maliyawan Tawangmangu tanpa persetujuan DPRD pada 2011–2012, serta penerimaan rumah hadiah negara di Colomadu pasca Jokowi pensiun 2024–2025.

Rizal menjelaskan, tanah seluas 7.000 meter persegi di Tawangmangu merupakan milik Pemprov Jawa Tengah, sementara bangunan Hotel Maliyawan dibiayai dari APBD Pemkot Surakarta.

Ketika Pemprov berniat membeli bangunan hotel itu, niat tersebut tak pernah disetujui oleh Wali Kota Jokowi kala itu.

Namun, ia melanjutkan, tanpa persetujuan DPRD, Jokowi justru memindahtangankan aset tersebut kepada pemilik PT Sritex, Lukminto.

“Ini pelanggaran hukum sekaligus indikasi kuat kolusi antara Jokowi dengan Lukminto. Bau korupsi kasus ini sangat menyengat,” tegas Rizal.

Rizal juga menyoroti rumah hadiah negara bagi mantan presiden di Colomadu, Karanganyar.

Menurutnya, meski diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978, pelaksanaannya melalui Permenkeu No. 120/PMK-6/2022 membuka peluang korupsi.

Ia memaparkan empat indikasi penyimpangan.

Pertama, luas tanah yang semula 9.000 meter persegi menjadi 12.000 meter persegi, termasuk 3.000 meter persegi milik seseorang bernama Joko Wiyono yang dibayar dengan dana APBN.

“Siapa Joko Wiyono ini tidak jelas. Diduga kedua Joko itu adalah orang yang sama,” katanya.

Kedua, adanya konflik kepentingan antara Jokowi dengan Mensesneg Pratikno dan Menkeu Sri Mulyani dalam pengelolaan proyek.

Ketiga, lonjakan nilai dan luas rumah hadiah negara yang melebihi ketentuan pada masa presiden sebelumnya.

Keempat, penunjukan langsung kontraktor PT Tunas Jaya Sanur tanpa lelang untuk proyek bernilai besar yang disebut melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Serakah sekali Jokowi hingga tanah negara 12.000 meter persegi dimakannya. Ia lupa bahwa sebenarnya kebutuhan manusia hanya dua meter saja: kuburan kematian,” ujar Rizal menutup keterangannya.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya