DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Menurut Ficar, nama Jokowi disebut dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Tidak hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Ficar ketika dihubungi, Minggu (18/1/2026).
Lebih lanjut, Ficar menyebutkan bahwa apabila KPK menemukan bukti yang cukup bahwa Jokowi menerima uang hasil korupsi kuota haji, maka yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika Jokowi terbukti menerima uang atau barang yang diperoleh dari korupsi kuota, juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Ficar.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pengetahuan atau perintah terkait praktik korupsi kuota haji yang dilakukan oleh pembantu presiden saat itu, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Karena selain mengetahui, dengan menerima uang berarti juga menyetujui, dan hal ini sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan sebagai pelaku,” pungkas Ficar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Desakan ini datang dari kalangan akademisi hukum pidana yang menilai mustahil kepala negara tidak mengetahui kebijakan strategis bernilai triliunan rupiah tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan langkah penting untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.
“Menurut saya memang KPK harus periksa yang bersangkutan (Jokowi),” ujar Hudi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Hudi berpandangan, dalam sistem pemerintahan presidensial, menteri adalah pembantu presiden.
Karena itu, sulit diterima secara logika hukum apabila presiden tidak mengetahui atau tidak memberi persetujuan atas kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang nilainya sangat besar.
“Menteri itu adalah pembantu, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun,” katanya.
Nama Jokowi sebelumnya memang disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan kronologi kasus kepada publik.
Asep menjelaskan, perkara bermula pada akhir 2023 ketika Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.
Namun Asep menegaskan, kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
Masalah muncul dalam tahap implementasi. Yaqut diduga membagi kuota tambahan itu dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Dalam praktiknya, Gus Alex disebut berperan membantu proses distribusi kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan.
Salah satu pihak yang memperoleh kuota tersebut adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menduga adanya aliran kickback dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang bersumber dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
Sumber: Inilah