MISTERI Nama Jokowi Kerap Disebut di Kasus Korupsi Tapi Tak Pernah Dihukum

MISTERI Nama Jokowi Kerap Disebut di Kasus Korupsi Tapi Tak Pernah Dihukum

 

Dalam sebuah diskusi terbuka, Rocky Gerung pernah menyinggung fenomena aneh yang menurutnya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ia menyoroti bagaimana sejumlah tokoh yang pernah ditangkap oleh aparat justru menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka yang menyebut nama Jokowi ketika ditangkap diantaranya adalah : Hasto Kristiyanto, Tom Lembong, Immanuel Ebenezer, Yakut Cholil Qoumas dan Nadiem Makarim.

Tetapi anehnya, meskipun namanya sering disebut, hingga kini tidak pernah ada tindak lanjut hukum yang mengarah langsung kepada mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Fenomena ini memunculkan serangkaian pertanyaan : Apakah seringnya nama Jokowi disebut dalam kasus hukum hanya sekadar manuver politik, atau ada indikasi keterhubungan yang serius dan seharusnya diselidiki lebih lanjut?.

Lalu mengapa aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan KPK, tampak enggan atau berhenti pada tataran “penyebutan nama” tanpa melakukan penelusuran mendalam?

Apa implikasi politik dan demokratis jika publik terus melihat pola “penyebutan tanpa penyelidikan” ini, apakah akan memperkuat krisis kepercayaan terhadap lembaga hukum dan kepemimpinan negara?

Sekadar Manuver Politik ?

Pertanyaan apakah seringnya nama Jokowi disebut hanya sekadar manuver politik atau ada indikasi keterhubungan yang lebih serius memang krusial untuk dibedah.

Dalam dinamika politik Indonesia, penyebutan nama seorang pemimpin negara sering kali bukan kebetulan.

Ia bisa menjadi strategi komunikasi sekaligus senjata politik. Para tokoh yang terseret kasus hukum kerap menyebut nama presiden atau mantan presiden dengan dua kemungkinan maksud;

Pertama, sebagai upaya mencari perlindungan dengan memberi sinyal bahwa mereka “dekat” dengan pusat kekuasaan; kedua, sebagai bentuk tekanan balik kepada aparat penegak hukum, agar proses yang menjerat mereka tidak berjalan terlalu keras.

Pola semacam ini bukan hal baru dalam politik, di mana figur pemimpin dijadikan “tameng” untuk menegosiasikan posisi atau memperlunak jeratan hukum.

Namun, jika fenomena ini hanya muncul sekali dua kali, publik mungkin bisa memahaminya sebagai strategi defensif biasa.

Masalahnya, ketika pola ini berulang dengan aktor yang berbeda Hasto, Tom Lembong, Noel, Yaqut, hingga Nadiem publik tidak bisa lagi melihatnya sebagai kebetulan semata.

Muncul pertanyaan mendasar: mengapa nama Jokowi begitu konsisten muncul dari mulut berbagai aktor, namun tidak pernah ada langkah hukum untuk menelusurinya lebih jauh?

Apakah semua ini hanya retorika politik yang kebetulan sama arahnya, atau memang ada sesuatu yang lebih dalam dan belum diungkap?

Di titik inilah pentingnya transparansi hukum. Publik berhak tahu apakah nama Jokowi hanya dipakai sebagai “tameng politik” untuk mencari keringanan, atau memang ada keterhubungan substantif yang seharusnya diuji di meja hukum.

Jika aparat penegak hukum tidak pernah menelusuri penyebutan-penyebutan ini, maka muncul risiko besar: pertama, hukum terlihat hanya bekerja pada level teknis, tanpa keberanian menyentuh akar permasalahan; kedua, legitimasi institusi hukum kian runtuh karena publik melihat ada standar ganda; ketiga, kepercayaan pada kepemimpinan negara ikut tergerus, karena nama pemimpin diperlakukan bagai “tabu hukum.”

Dengan demikian, menjawab pertanyaan ini bukan hanya soal apakah Jokowi benar-benar terkait atau tidak, tetapi juga soal bagaimana negara menegakkan prinsip keadilan yang setara.

Jika penyebutan nama pemimpin selalu berhenti pada level “isu politik,” maka demokrasi kita akan terus dihantui oleh bayangan ketidakpastian hukum.

Sebaliknya, jika ada keberanian untuk menguji kebenarannya secara hukum, maka publik bisa diyakinkan bahwa tidak ada seorang pun bahkan presiden yang kebal terhadap akuntabilitas.

Mempertanyakan Integritas Aparat

Pertanyaan mengapa aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan KPK, tampak enggan atau berhenti pada tataran “penyebutan nama” tanpa menelusuri lebih dalam, sesungguhnya membuka perdebatan serius tentang integritas lembaga hukum di Indonesia.

Dalam teori ideal, lembaga hukum seharusnya bekerja dengan asas rule of law hukum yang berlaku secara netral, universal, dan tanpa pandang bulu.

Namun yang sering terjadi di lapangan adalah praktik rule by law, di mana hukum hanya dijadikan instrumen kekuasaan, dipakai secara selektif untuk menekan lawan politik atau melindungi lingkaran dalam kekuasaan.

Dalam konteks ini, publik menangkap kesan bahwa aparat penegak hukum terjebak dalam jaring “politik kekuasaan.”

Penyebutan nama Jokowi oleh berbagai tokoh yang ditangkap memang sudah cukup sering terjadi, tetapi bukannya ditindaklanjuti, aparat justru berhenti di batas formal: menganggapnya hanya sebagai ucapan tanpa relevansi hukum.

Padahal, jika nama seorang presiden terus-menerus disebut, wajar jika publik menuntut adanya penyelidikan minimal untuk memastikan kebenaran atau sekadar klarifikasi hukum.

Ketidakberanian ini memunculkan dugaan bahwa ada “tembok tak terlihat” yang melindungi Jokowi dari proses hukum sebuah benteng imajiner yang terbentuk bukan karena aturan tertulis, melainkan karena dominasi politik dan relasi kuasa.

Kritik publik semakin keras karena pola ini menimbulkan standar ganda.

Aparat terlihat agresif ketika menjerat pejabat menengah atau pihak swasta, namun tampak pasif begitu menyangkut nama besar di lingkar kekuasaan.

Situasi ini menimbulkan dilema: apakah aparat tidak bertindak karena memang keterbatasan bukti, atau justru karena ada keberpihakan yang membuat penyelidikan tidak pernah berani menyentuh inti persoalan? Kedua kemungkinan ini sama-sama berbahaya.

Jika benar karena keterbatasan bukti, maka publik akan menilai aparat lemah dalam investigasi.

Jika karena keberpihakan, maka legitimasi lembaga hukum akan runtuh karena dianggap tunduk pada kekuasaan.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kredibilitas negara. Hukum tidak boleh berhenti hanya pada “penyebutan nama,” sebab membiarkan pola ini berulang hanya akan mempertebal krisis kepercayaan publik.

Jika kejaksaan dan KPK terus bersikap seolah-olah tidak mendengar, maka bukan hanya integritas hukum yang tergerus, tetapi juga fondasi demokrasi yang dibangun atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Implikasi Politik dan Demokrasi

Fenomena berulang di mana nama Presiden Jokowi kerap disebut dalam kasus hukum, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh aparat, membawa dampak serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Pola ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi kepercayaan publik terhadap negara dan sistem demokrasi itu sendiri.

Pertama, muncul krisis kepercayaan publik. Hukum hanya bisa berfungsi efektif bila diyakini sebagai alat keadilan, bukan instrumen kekuasaan.

Ketika publik melihat aparat penegak hukum berhenti di tataran “penyebutan nama” tanpa keberanian untuk menelusuri lebih jauh, maka kepercayaan terhadap hukum akan terkikis.

Krisis kepercayaan ini sangat berbahaya, karena membuat rakyat meragukan netralitas dan independensi lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan dan KPK.

Kedua, hal ini mengancam legitimasi politik. Dalam teori demokrasi modern, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya berasal dari hasil pemilu, tetapi juga dari persepsi publik bahwa kekuasaan dijalankan dengan adil dan transparan.

Jika hukum terlihat timpang tajam ke bawah, tumpul ke atas maka legitimasi itu bisa runtuh.

Pemimpin yang namanya terus dikaitkan namun tidak pernah tersentuh, akan dianggap kebal hukum, meski secara formal tidak ada bukti hukum yang kuat. Dalam politik, persepsi sering kali sama berbahayanya dengan fakta.

Ketiga, risiko jangka panjang dari pola ini adalah apatisme publik.

Rakyat yang kecewa bisa menjadi masa bodoh terhadap penegakan hukum, karena menilai semua proses hukum hanya formalitas yang dikendalikan oleh elite.

Apatisme politik berbahaya, karena membuat partisipasi publik dalam demokrasi menurun.

Pada saat bersamaan, oposisi akan semakin keras, memanfaatkan isu ini untuk menyerang legitimasi pemerintah, sehingga ruang politik dipenuhi kecurigaan, polarisasi, dan konflik.

Terakhir, tanpa transparansi dan keberanian untuk membuka fakta secara utuh, demokrasi Indonesia hanya akan menjadi demokrasi prosedural.

Pemilu mungkin tetap berjalan, lembaga hukum tetap bekerja secara formal, tetapi substansi demokrasi yakni keadilan, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum perlahan terkikis. Publik akan melihat demokrasi bukan lagi sebagai sistem yang melindungi rakyat, melainkan panggung kekuasaan yang penuh kompromi.

Dengan demikian, pola “penyebutan tanpa penyelidikan” bukan sekadar kelemahan hukum, tetapi juga ancaman terhadap masa depan politik Indonesia.

Jika tidak segera diatasi dengan langkah transparan, berani, dan independen, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan pada hukum, melainkan juga kepercayaan pada demokrasi itu sendiri. ***

Artikel terkait lainnya