DEMOCRAZY.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai jika ditemukan praktik korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung ( Whoosh ), maka pihak China tidak bisa diperiksa langsung oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Dia mengatakan, pihak China yang bisa diperiksa jika ditemukan adanya pemufakatan jahat.
“Kalau kita langsung asumsi di sini ada pemufakatan jahat, makanya salah satu yang diperiksa adalah pihak dari China. Kalau misalnya China tidak berkenan agak sulit, enggak bisa diusut,” kata Yudi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (21/10/2025).
Menurut Yudi, langkah penelusuran dugaan korupsi harus dimulai dari bagian hilir proyek, bukan langsung dari tahap perencanaan yang melibatkan banyak pihak lintas negara.
“Makanya tekniknya bagi saya sekarang kita jangan penggal kepala naga dulu dari perencanaan.”
Ia menyebut, salah satu titik awal yang bisa diselidiki adalah proses pengadaan lahan untuk proyek tersebut.
Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pembayaran lahan sesuai dengan nilai dan peruntukannya.
“Kita dari yang sudah kelihatan misalnya kasat mata misalnya bagaimana kita dari hilirnya proses pengadaan lahan. Apakah kemudian lahan-lahan yang dibayarkan itu benar, benar pabrik ya, benar namanya rumah dan sebagainya,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti pengadaan material dan peralatan, seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun yang harus diaudit apakah sesuai dengan kontrak kerja.
“Kemudian yang kedua bagaimana peralatan materialnya, mulai dari relnya, kemudian mulai dari elektrik citynya, stasiun sesuai dengan speknya dan sebagainya,” paparnya.
Yudi pun menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua kewenangan, sekarang kewenangannya di mana? Karena kalau kita bicara mengenai kewenangan, pasti BUMN-BUMN, yang empat itu pasti mereka mengatakan bahwa mereka sudah sesuai dengan BJR, business judgment rule. Artinya ini adalah resiko bisnis ketika rugi,” tambahnya.
Meski begitu, Yudi mengingatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan proyek Whoosh sangat besar, sehingga tetap perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Tetapi ingat ya bahwa ternyata ya, kerugian itu sangat luar biasa ya. Nah ini yang harus dibongkar oleh mereka.”
Sumber: SindoNews