Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya!

DEMOCRAZY.ID – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah bertaktik dalam masalah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Melalui akunnya di media sosial Instagram, Mahfud mengatakan KPK sebenarnya tidak melakukan kesalahan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis, ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut,” kata Mahfud, Kamis (26/3/2026).

Lebih lanjut, Mahfud menilai permohonan tahanan rumah Yaqut bisa jadi karena tekanan politik yang tidak bisa ditolak.

“Kemudian ‘sengaja’ KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut,” ungkap Mahfud.

“KPK juga ‘sengaja’ menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP,” tambah dia.

Hal ini dianggap sebagai langkah pintar KPK oleh Mahfud. Pasalnya, KPK jadi memiliki alasan untuk kembali menahan Yaqut di rutan di tengah tekanan publik.

“KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut,” ujar Mahfud.

“Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya,” lanjut dia.

Mahfud lantas menceritakan pengalamannya saat menjadi Menko Polhukam yang pernah mengalami tekanan politik.

Jika ada tekanan politik, kata Mahfud, maka masalahnya akan dilempar ke media untuk mendapat dukungan publik.

“Setelah dirujak publik sesuai dengan demokrasi jadinya mudah mengambil solusi. Inilah yang menurut saya dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,” tandas Mahfud.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya