KPK Ungkap Peran Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Usai Terbitkan Surat Pencegahan

DEMOCRAZY.ID – KPK menjelaskan peran tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Tiga orang yang dicekal tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/11/2025).

Menurut Asep, kuota haji tambahan tersebut diberikan kepada Indonesia agar memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Oleh sebab itu, kata dia, bila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, kata dia, ketiga orang yang dicekal tersebut diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pernah memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9/2025).

Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut saat tiba pukul 09.18 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Yaqut mengaku tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan kasus kuota haji pada Senin ini. Namun, ia tampak membawa map berwarna biru.

Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie juga pernah membuat pernyataan meluruskan tudingan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Anna menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Anna, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus “tidak boleh menjadi pengawas haji” menunjukkan ketidakpahaman regulasi.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

“Tugas Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. Tim Amirul Hajj setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam. Ini mandat resmi, bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Penyidik ke Saudi

Penyidik KPK saat ini sudah berada di Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji di Kementerian Agama RI pada tahun 2023–2024. Penyidik KPK dijadwalkan berada di Arab Saudi selama sepekan.

“Penyidik sudah berada di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.

Selama berada di Arab Saudi, Asep mengatakan, penyidik KPK pertama mengunjungi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia dan kemudian Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya,” kata dia.

Menurut Asep, penyidik KPK akan berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi dan data-data yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

“Mungkin satu mingguan lagi ya di sana,” katanya.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya