DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sejumlah tokoh penting.
termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.
Fakta-fakta terbaru dari KPK semakin membuat publik terkejut karena mengarah pada dugaan permainan besar yang terjadi di balik proses distribusi kuota yang seharusnya mempermudah jamaah.
KPK secara resmi telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri, bersama mantan stafsus Kemenag Ishfah Abidal “Gus Alex” Aziz.
Serta pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan.
Manipulasi kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex diduga berperan dalam pembagian kuota tambahan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,”
Ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK dilansir beritasatu (2/12/2025).
Dalam keterangannya, KPK membeberkan adanya dugaan kuat bahwa kuota tambahan tersebut tidak dibagi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan jelas mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan pembagian diduga dibelah 50:50, memberi ruang besar bagi travel haji khusus untuk mendapatkan kuota secara masif.
Model pembagian yang melenceng dari aturan ini membuka peluang terjadinya permainan harga dan transaksi kuota oleh sejumlah biro haji khusus, termasuk Maktour.
Penyidik KPK mendalami bagaimana keputusan pembagian kuota ini terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama, serta aliran keputusan di internal kementerian.
Terlibatnya nama Yaqut dalam daftar cegah ke luar negeri membuat publik terguncang.
KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan agar pihak yang bersangkutan tidak melakukan upaya menghilangkan bukti atau mempersulit pemeriksaan.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, status ini menunjukkan bahwa Yaqut kini berada dalam lingkaran penyidikan yang serius.
KPK juga memeriksa sekitar 350 biro travel haji serta menelusuri dokumen internal Kemenag untuk memetakan bagaimana kuota tambahan didistribusikan.
Penyidik bahkan mengirim tim ke Arab Saudi guna menggali alur pemberian kuota dan memastikan data di level internasional.
Salah satu fakta yang membuat kasus ini makin mencengangkan adalah estimasi kerugian negara yang diperkirakan menembus lebih dari Rp 1 triliun.
Angka ini muncul dari dugaan praktik jual beli kuota, penyimpangan distribusi, dan selisih biaya antara haji reguler dan haji khusus yang dibanderol jauh lebih mahal.
KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan adalah pada peran individu, bukan menyeret organisasi atau lembaga besar tanpa dasar.
Artinya, penyidik mengarah langsung pada pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan dan distribusi kuota.
Dengan fakta terbaru ini, tekanan publik terhadap KPK dan Kemenag semakin tinggi.
Banyak jamaah yang mengaku kecewa karena antrean haji yang sudah berlangsung belasan hingga puluhan tahun justru tidak mendapatkan prioritas.
Pembagian kuota yang diduga menyimpang dianggap merugikan jamaah yang sudah menunggu sah.
Kini seluruh mata tertuju pada KPK, menunggu siapa pihak yang akhirnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kuota haji ini diprediksi akan menjadi salah satu investigasi terbesar yang pernah ditangani lembaga antikorupsi tersebut.
Sumber: PojokSatu